Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Petani agar Bisa Beli BBM Bersubsidi untuk Alat Pertanian

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas Kementan
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) saat mencoba mesin traktor khusus penanaman jagung di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa (23/11/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Sebuah video yang menyebutkan petani kesulitan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen beredar di sejumlah media sosial.

Salah satu unggahan video yang viral tersebut dapat disimak di sini  dan berikut ini.

Para petani memerlukan BBM bersubsidi untuk menggerakkan alat-alat pertaniannya seperti traktor ataupun mesin pompa air yang ada di sawah.

Alat-alat tersebut tentunya sulit jika harus dibawa langsung ke SPBU.  

Lantas, bagaimanakah cara petani untuk membeli BBM bersubsidi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Beli BBM Subsidi Pakai Aplikasi MyPertamina

Cara beli BBM bersubsidi untuk pertanian

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Saat dihubungi Irto menjelaskan bahwa petani diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU.

Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi Pertanian.

“Untuk petani, dapat membeli langsung BBM Nonsubsidi di SPBU. Namun jika ingin membeli BBM subsidi maka mengacu kepada kebijakan yang berlaku,” ujar Irto dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Pihaknya menjelaskan, ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi untuk pertanian sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: Cara Beli BBM Subsidi Pakai Aplikasi MyPertamina

 

Syarat dan cara beli BBM bersubsidi untuk pertanian

Sesuai peraturan tersebut, sektor pertanian, petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

“Syaratnya harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi pertanian,” ujar Irto.

Ia menjelaskan surat rekomendasi tersebut nantinya memiliki masa berlaku yang ditentukan masing-masing SKPD.

Dalam surat rekomendasi tersebut nantinya juga akan diterangkan mengenai kuota yang diizinkan untuk pembelian.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Jenis BBM yang Dijual Pertamina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi