KOMPAS.com – Sebuah video yang menyebutkan petani kesulitan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen beredar di sejumlah media sosial.
Salah satu unggahan video yang viral tersebut dapat disimak di sini dan berikut ini.
Para petani memerlukan BBM bersubsidi untuk menggerakkan alat-alat pertaniannya seperti traktor ataupun mesin pompa air yang ada di sawah.
Alat-alat tersebut tentunya sulit jika harus dibawa langsung ke SPBU.
Lantas, bagaimanakah cara petani untuk membeli BBM bersubsidi?
Baca juga: Cara Beli BBM Subsidi Pakai Aplikasi MyPertamina
Cara beli BBM bersubsidi untuk pertanian
Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Saat dihubungi Irto menjelaskan bahwa petani diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU.
Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi Pertanian.
“Untuk petani, dapat membeli langsung BBM Nonsubsidi di SPBU. Namun jika ingin membeli BBM subsidi maka mengacu kepada kebijakan yang berlaku,” ujar Irto dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).
Pihaknya menjelaskan, ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi untuk pertanian sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca juga: Cara Beli BBM Subsidi Pakai Aplikasi MyPertamina
Syarat dan cara beli BBM bersubsidi untuk pertanian
Sesuai peraturan tersebut, sektor pertanian, petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
“Syaratnya harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi pertanian,” ujar Irto.
Ia menjelaskan surat rekomendasi tersebut nantinya memiliki masa berlaku yang ditentukan masing-masing SKPD.
Dalam surat rekomendasi tersebut nantinya juga akan diterangkan mengenai kuota yang diizinkan untuk pembelian.