Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Jeong Won-Seop Menginspirasi Cerita Film Miracle in Cell No 7?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Sutradara Lee Hwan Kyung dan produser Kim Min Ki Miracle In Cell No 7 versi Korea di CGV Grand Indonesia, Jumat (2/9/2022).

KOMPAS.com - Film Miracle In Cell No 7 versi Indonesia karya sutradara Hanung Bramantyo meraih lebih dari 1 juta penonton pada hari keempat penayangannya.

Film yang diadaptasi dari judul yang sama asal Korea Selatan ini di antaranya dibintangi Vino G Bastian, Indro Warkop hingga Denny Sumargo.

Film Miracle in Cell No 7 versi indonesia bercerita tentang seorang ayah bernama Dodo (Vino G Bastian) yang dituduh sebagai pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosan.

Korbannya gadis kecil bernama Melati, putri dari seorang pejabat. Dodo pun dipenjara dan berpisah dari putrinya Kartika (Graciella Abigail).

Baca juga: Film Miracle In Cell No 7 Raih 1 Juta Lebih Penonton dalam 4 Hari Tayang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Jeong Won-Seop

Cerita di Miracle in Cell No 7 mirip dengan kisah hidup Jeong Won-Seop.

Dia yang saat itu berusia 38 tahun dituduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan putri perwira polisi pada tahun 1972.

Pengadilan Distrik Chuncheon lalu memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Jeong pada tahun 1973.

Belakangan setelah Jeong dipenjara selama 15 tahun, kasus tersebut dibuka kembali dan pengadilan ulang membebaskannya dari dakwaan.

Kronologi kejadian

Dikutip dari Korean JoongAng Daily, pada September 1972, seorang gadis 9 tahun, putri seorang kepala kantor polisi, ditemukan tewas di sawah di Chuncheon, Provinsi Gangwon, timur laut Seoul.

Korban ditemukan tewas tak lama setelah dia keluar dari rumahnya untuk mengunjungi toko buku komik.

Polisi menangkap Jeong, yang mengelola toko buku komik, dan kemudian mengumumkan bahwa dia mengaku sebagai pelaku.

Namun Jeong membantah tuduhan pembunuhan itu selama persidangannya.

Bandingnya ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dia akhirnya menjalani hukuman 15 tahun penjara sebelum dia dibebaskan bersyarat pada Desember 1987.

Baca juga: Kisah Pria yang Dipenjara 20 Tahun atas Kasus Pembunuhan, Ternyata Polisi Salah Tangkap

 

Mengajukan petisi peninjauan kembali

Jeong mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Seoul untuk pengadilan ulang pada November 1999 untuk mengaku tidak bersalah. Petisi itu ditolak pada bulan Oktober 2001.

Dia lalu mengajukan petisi lain ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Korea pada tahun 2005 dan pada bulan Desember 2008 komisi tersebut menyatakan kasus tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Hal itu karena Jeong dipaksa mengaku melalui penyiksaan.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Korea kemudian mengarahkan ke persidangan ulang.

Dibebaskan dari dakwaan

Dikutip dari koreatimes, pada tahun 2011, Mahkamah Agung Korea membebaskan Jeong.

Menyusul keputusan Mahkamah Agung, Jeong mengajukan kompensasi dari Pemerintah serta tiga petugas polisi yang telah menyiksanya dan memaksanya untuk mengaku.

Pengadilan distrik menyetujui permintaannya untuk kompensasi finansial dari tiga petugas polisi, memerintahkan mereka untuk membayar 2,4 miliar won.

Namun pengadilan menolak kompensasi dari pemerintah dengan alasan cacat prosedural.

Kisahnya dijadikan film, ditonton 12 juta orang

Kisahnya yang menyentuh hati dibuat menjadi film pada tahun 2013.

Lebih dari 12 juta tiket terjual, menjadikannya salah satu film paling sukses secara komersial dalam sejarah Korea.

Jeong meninggal pada Maret 2021 di usia 87 tahun beberapa tahun setelah ia menderita stroke.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Rizal Setyo Nugroho
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi