Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan
Bergabung sejak: 24 Mar 2020

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Merawat Kerukunan Antar-Umat Beragama

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Editor: Sandro Gatra

KOMPAS.com 10 September 2022, memberitakan bahwa wali kota dan wakil wali kota Cilegon ikut menandatangani surat penolakan sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon (KPKLKC), terhadap pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

KPKLKC sempat melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022).

Aksi penolakan dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang.

Sementara, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan, Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

Dikatakan Helldy, pada Selasa (6/9/2022), panitia pembangunan gereja hanya menyampaikan informasi bahwa proses persyaratan perizinan pembangunan rumah ibadah belum terpenuhi, yakni persyaratan berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian persyaratan rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukannya, Helddy mengaku hanya memenuhi keinginan massa. Sebab persyaratan izin pembangunan gereja belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saya tidak tahu sejauh mana kebenaran berita tersebut. Namun jika berita itu memang benar adanya, maka jelas memprihatinkan akibat mencoreng-moreng citra Indonesia yang telah dianggap oleh seluruh dunia sebagai suri teladan kerukunan antarumat beragama di planet bumi masa kini.

Melalui naskah ini, sebagai seorang cantrik Gus Dur, saya meyakini andaikata Gus Dur masih bersama kita di dunia fana ini, pasti Gus Dur TIDAK setuju penolakan pembangunan gereja di Cilegon.

Ketidak-setujuan Gus Dur cukup paripurna berdasar UUD 1945 serta Pancasila maupun ajaran semua agama.

Menyadari bahwa diri saya sekadar rakyat jelata yang tidak memiliki wewenang apapun, maka besar harapan saya bahwa dua tokoh yang kebetulan dahulu sesama cantrik Gus Dur dan kini memiliki bukan hanya wewenang, namun bahkan juga berkewajiban merawat kerukunan antarumat beragama di negeri kita tercinta ini, yaitu Menteri Agama Yaqut Qholil Quomas beserta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD berkenan segera bertindak untuk menyelesaikan polemik penolakan terhadap pembangunan gereja di Cilegon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi