Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta ASN Tendang Motor Seorang Wanita di Sinjai, Korban Seorang Pelajar dan ASN Jadi Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar @memomedsos
ASN Sinjai tendang pengendara wanita viral
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Video aparatur sipil negara (ASN) berinisial AI (44) yang menendang motor seorang wanita di Sinjai viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai AKP Sahruddin mengatakan bahwa tindakan itu terjadi di Jalan Persatuan Raya No. 33 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.

Selang sehari setelah video tersebut viral, terduga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Terduga telah diamankan kepolisian," ujar Syahrudin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Viral, Video ASN di Sinjai Tendang Motor Pengendara Wanita hingga Jatuh, Ini Kata BKN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Kompas.com merangkum fakta-fakta video ASN yang tendang pengendara wanita

1. Korban adalah pelajar

Sahruddin mengatakan pengendara wanita yang ditendang oleh ASN itu merupakan seorang pelajar berinisial HP (12).

Saat itu, motor yang dikendarai korban bertabrakan dengan mobil milik AI.

AI kemudian turun dari mobilnya dan menegur pengendara sepeda motor. AI juga sempat menendang motor pelajar tersebut.

Saat ditendang, pelajar tersebut tidak sengaja menarik gas sepeda motornya sehingga ia terjatuh.

2. ASN pegawai Dispora Sinjai

Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa mengatakan bahwa ASN yang menendang motor pengendara wanita tersebut merupakan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai.

Andi kemudian memerintahkan Kepala Inspektorat untuk memeriksa AI.

"Saya sudah perintahkan Inspektorat Sinjai untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yakni AI, yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap seorang wanita di jalan dengan cara menendang kendaraan roda dua yang dikendarainya sehingga terpental," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: ASN Sinjai Tendang Motor Seorang Wanita, Pelaku Jadi Tersangka, Sejumlah Sanksi Menanti

3. Polisi lakukan gelar perkara

Dua hari setelah kejadian itu, pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa itu merupakan tindak pidana atau bukan.

Sahruddin menuturkan bahwa gelar perkara itu dilakukan pada Kamis (15/9/2022).

"Apabila dalam gelar perkara tersebut merupakan tindak pidana maka akan ditingkatkan ke penyidikan," terang Sahrudin kepada Kompas.com.

4. ASN ditetapkan menjadi tersangka

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/9/2022), polisi telah menetapkan AI sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka AI dalam kasus ini," kata dia.

AI dikenai pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP terhadap AI.

Mengacu pada pasal 80 UU perlindungan anak, dia terancam mendapatkan hukuman 3,6 tahun. Sedangkan, Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya di bawah satu tahun karena termasuk pengecualian.

Baca juga: ASN Sinjai yang Tendang Motor Wanita Ditahan, Bupati Juga Beri Sanksi

5. Menanti sanksi

Kepala Dispora Sinjai Hamsir Ahmad mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan bawahannya itu tidak mencerminkan perilaku seorang ASN.

Oleh karena itu, Hamsir menyerahkan seluruh hasil proses hukum yang dilakukan pihak Inspektorat.

"Sudah (ditangani) inspektorat. Sanksi ringan sampai berat itu keputusan inspektorat," tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi