Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum ASN Berperilaku Arogan di Jalanan, Apa Sanksi Kepegawaiannya?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan soal sanksi kepegawaian bagi oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan pihak kepolisian gara-gara perilaku arogan di jalanan.

Hal itu disampaikan BKN melalui unggahan di akun Instagram resminya, @bknngoidofficial, Jumat (16/9/2022).

"#SobatBKN tentu sudah tahu soal kasus viral oknum ASN yang menunjukkan sikap arogan di jalanan. Seperti apa sanksi kepegawaiannya?" tulis BKN.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama untuk mengutip unggahan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video ASN di Sinjai Tendang Motor Pengendara Wanita hingga Jatuh, Ini Kata BKN


Baca juga: PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel Calon ASN, Ini Aturannya

Pelanggaran disiplin PNS

BKN menegaskan bahwa perilaku oknum ASN tersebut termasuk pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Setiap ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Hal tersebut sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf E Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Baca juga: 5 Fakta ASN Tendang Motor Seorang Wanita di Sinjai, Korban Seorang Pelajar dan ASN Jadi Tersangka

Apa hukumannya?

Kemudian, apabila setelah dilakukan proses pemeriksaan, hasil pemeriksaan ternyata memberikan dampak negatif pada instansi, maka dapat dikenakan hukuman disiplin sedang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Sampai saat ini, BKN terus berkoordinasi dan memonitoring dengan instansi terkait proses hukuman disiplinnya," ujar Auditor Manajemen ASN BKN Fauzan.

Menurut BKN, setiap profesi pekerjaan terikat oleh sejumlah aturan, tak terkecuali profesi ASN.

Karenanya, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, berperilaku, ucapan, dan tindakan menjadi wajib dijaga oleh setiap ASN.

Baca juga: Sampai Kapan Pendataan Tenaga Non-ASN? Ini Skema hingga Tahapannya

ASN tendang motor pengendara kini jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan, ASN di Sinjai, Sulawesi Selatan berinisial AI terekam menendang sepeda motor seorang pengendara wanita hingga terjatuh.

Kini, ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Diberitakan Kompas.com yang mengutip Tribun Timur, polisi akan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP terhadap AI.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sinjai AKP Syahruddin.

Penerapan pasal UU Perlindungan Anak dikarenakan korban masih berstatus pelajar.

Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi