KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, muncul wacana baru terkait pencalonan kembali Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2024.
Bukan lagi jabatan tiga periode atau perpanjangan masa jabatan sebagai presiden, wacana yang muncul kali ini adalah pencalonan Jokowi sebagai wakil presiden.
Salah satu pihak yang melontarkan wacana tersebut adalah Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul.
Bambang mengatakan, secara aturan, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden.
Namun, ini tergantung apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak.
Selain Bambang Pacul, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman bahkan membuka peluang bagi duet Prabowo Subianto dan Joko Widodo di Pilpres 2024.
Apalagi, PDI-P sempat menyebutkan bahwa Jokowi bisa menjadi wakil presiden asalkan maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.
Baca juga: Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024, Pengamat: Melecehkan Seluruh Pakar Hukum Tata Negara Sedunia
Jawaban tegas Jokowi
Menanggapi keriuhan itu, Jokowi pun menegaskan bahwa dirinya enggan memberikan penjelasan jika wacana itu bukan darinya.
"Ini muncul lagi jadi wapres (cawapres). Itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau enggak dari saya, saya enggak mau saya nerangin," ujar Jokowi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, berbagai wacana soal kepemimpinan sudah dijawabnya secara tegas.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya loh ya," jelas dia.
"Urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan. Juga sudah saya jawab," lanjutnya.
Baca juga: Temui Presiden Jokowi, Pimpinan Muhammadiyah Jelaskan Agenda Muktamar Ke-48
Penjelasan KPU
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menuturkan, ada masalah konstitusional terkait wacana itu.
"Hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD, semacam jebakan batman. Kayaknya bisa (presiden 2 periode maju cawapres), padahal tidak bisa," kata Hasyim, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, Pasal 8 UUD 1945 memang mengatur soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.
Kondisi yang dimaksud adalah ketika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama menjabat.
Secara aturan konstitusi, Jokowi sah untuk dilantik sebagai Wakil Presiden 2024-2029.
Akan tetapi, persoalan baru terlihat ketika terjadi kondisi-kondisi seperti dalam Pasal 8 UUD 1945 yang membuat Jokowi tidak bisa naik dari kedudukan wakil presiden menjadi presiden karena sudah menjabat dua periode.
"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Dian Erika Nugraheny/Vitorio Mantalean | Editor: Dani Prabowo/Novianti Setuningsih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.