Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Sinjai yang Tendang Wanita Ditetapkan Tersangka, Akankah Dipecat?

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar @memomedsos
ASN Sinjai tendang pengendara wanita viral
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) berinisial AI (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai videonya menendang pengendara wanita di Sinjai, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

AI ditetapkan tersangka usai dilakukannya gelar perkara pada Kamis (15/9/2022).

"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka AI dalam kasus ini," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai AKP Sahruddin, dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

AI dikenai pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP lantaran korban adalah remaja berusia 12 tahun.

Mengacu pada pasal tersebut, AI terancam dijatuhi hukuman 3,6 tahun. Sedangkan, Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya di bawah satu tahun karena termasuk pengecualian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah penetapan tersangka itu membuatnya dipecat sebagai ASN?

Baca juga: 5 Fakta ASN Tendang Motor Seorang Wanita di Sinjai, Korban Seorang Pelajar dan ASN Jadi Tersangka

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa sejumlah sanksi hukum telah menanti ASN Sinjai yang melakukan tindak arogansi tersebut.

Nantinya, AI akan mendapatkan proses pembinaan dari atasan yang bersangkutan.

"Setelah proses hukum selesai, maka proses pembinaan dari atasan dan PPK instansi yang bersangkutan akan tetap dilaksanakan," ujar Satya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (!7/9/2022).

Terkait soal pemecatan, Satya mengatakan bahwa keputusan itu akan disesuaikan dengan proses pembinaan.

"Itu (pemecatan) tergantung pada proses pembinaannya. Untuk disiplin PNS diatur di PP 94 Tahun 2021. Atasan dan PPK yang bersangkutan mengambil keputusan berdasarkan PP tersebut," tandasnya.

Baca juga: ASN Sinjai yang Tendang Motor Dikendarai Siswi Usia 12 Tahun Jadi Tersangka

 

Dikutip dari laman resmi @bkngoidofficial, Auditor Manajemen ASN BKN Fauzan mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi untuk mengetahui proses hukuman disiplin ASN itu.

Menurutnya tindakan ASN tersebut termasuk pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, setiap ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Selanjutnya, apabila setelah dilakukan proses pemeriksaan, hasil pemeriksaan memberikan dampak negatif pada instansi, maka ASN dapat dikenakan hukuman disiplin sedang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca juga: Oknum ASN Berperilaku Arogan di Jalanan, Apa Sanksi Kepegawaiannya?

Viral karena tendang pengendara wanita

Sebelumnya, arogansi ASN Sinjai berinisial AI itu viral lantaran terekam video amatir. Video itu kemudian diunggah ke berbagai media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa AI menendang motor pengendawar wanita. Hal itu membuat pengendara motor kaget dan tanpa segaja menancap gas motornya.

Akibatnya, pengendara wanita itu sempat terjatuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai AKP Sahruddin membenarkan tindakan dalam video tersebut.

Kejadian terjadi di Jalan Persatuan Raya No. 33 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi