Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pencairan BSU Tahap 2? Simak Cara Ceknya di Kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / Skata
Ilustrasi uang. BLT subsidi gaji atau BSU tahap 2 akan segera cair mulai pekan depan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sinyal bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 akan dibagikan mulai pekan depan.

Informasi pencairan BSU tahap 2 itu disampaikan dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2022).

Menurut Ida, saat ini pihaknya sudah menerima 2,4 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, data itu akan melewati proses verifikasi dan validasi sebelum akhirnya dinyatakan layak sebagai penerima BSU tahap 2.

"Setelah itu, pada minggu depan, setelah selesai verifikasi validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," tandasnya.

Sebelumnya, Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU tahap 1 pada Senin (12/9/2022) lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 4,1 juta pekerja telah mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000 yang diberikan melalui nomor rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Adapun penyaluran BSU 2022 ditargetkan akan selesai hingga Desember 2022 mendatang.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Cara cek BSU tahap 2

Untuk memantau informasi penyaluran BSU tahap 2, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui 3 cara, di antaranya:

1. Situs kemnaker.go.id

Nantinya, akan muncul status penyaluran BSU 2022 seperti berikut ini:

Notifikasi ini menunjukkan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.

Status ini menandakan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tanda ini menunjukkan bahwa dana BSU 2022 telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN, BRI).

Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan penyaluran BSU seperti ini:

"Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya".

Baca juga: BSU Tahap Pertama Sudah Disalurkan ke 4,1 Juta Pekerja, Bagaimana Tahap 2?

2. Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi. Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar

Atau, jika data Anda masih dalam proses validasi dan verifikasi maka akan mendapatkan notifikasi berwarna kuning tua.

Baca juga: Data yang Dibutuhkan untuk Cek BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Aplikasi JMO

Syarat penerima BSU 2022

Adapun pekerja yang dinyatakan berhak menerima BSU 2022 tahap 2 adalah pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
  3. Upah bulanan di bawah Rp 3,5 juta
  4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000
  5. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Syarat ini juga diterapkan bagi pemilihan penerima BSU 2022 di tahap pertama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi