KOMPAS.com - YouTube merupakan situs layanan berbagi video yang digunakan banyak orang di dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Beragam video YouTube yang menarik dan dirasa penting membuat penggunanya berniat menyimpan video tersebut dengan cara mengunduh atau men-download-nya.
Adapun tujuan men-download video YouTube adalah supaya dapat ditonton kembali pada kemudian hari tanpa harus melalui koneksi internet.
Namun, tak sedikit pengguna yang masih mengunduh video YouTube melalui aplikasi pihak ketiga, di mana hal itu suatu tindakan ilegal.
Sebagai informasi, pihak YouTube memiliki ketentuan agar pengguna tidak men-download video YouTube tanpa seizin kreator terlebih lagi menggunakan situs pihak ketiga.
Baca juga: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Syaratnya?
Lantas, seperti apa cara men-download video YouTube yang legal?
Cara download video YouTube di HP
Berikut cara mengunduh atau men-download video YouTube secara legal:
- Buka aplikasi YouTube
- Cari dan pilih video yang akan di-download
- Klik ikon "Download" yang ada di bawah video
- Untuk memilih kualitas video, klik "Setting"
- Setelah unduhan selesai, Anda dapat melihat hasil unduhan di menu "Library" > "Downloads".
Baca juga: Cara Membuat Akun YouTube dan Membuat Channel YouTube Baru
Perlu diketahui, pengguna yang ingin men-download video dengan kualitas Full HD harus berlangganan YouTube Premium.
Sementara itu, untuk pengguna dengan akun biasa, dapat memilih kualitas hingga 720p.
Sebagai catatan, tidak semua video bisa diunduh dan disaksikan secara offline.
Sebagian besar video musik misalnya, yang tidak bisa diunduh karena terlindungi hak cipta.
Hal ini juga tergantung pada pemilik akun apakah menyediakan videonya untuk diunduh oleh pengguna lain atau tidak.
Meski demikian, pengguna bisa membayar sejumlah uang untuk berlangganan YouTube Premium agar bisa mengunduh video tersebut.
Baca juga: Alasan YouTube Hilangkan Tampilan Jumlah Dislikes dan Tanggapan Kreator
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.