Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Banding Penentu Nasib Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2022)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Hari ini, Senin (19/9/2022), Polri menggelar sidang banding terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, sidang banding dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar dia, dikutip dari Kompas.com (19/9/2022).

Baca juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menentukan nasib Ferdy Sambo

Dedi menjelaskan, teknis pelaksanaan sidang banding berbeda dengan pelaksanaan sidang etik biasa.

Sidang banding hanya dihadiri oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding dan berlangsung layaknya rapat biasa.

Tim KKEP tersebut, akan menentukan apakah menerima atau menolak permohonan banding yang diajukan pelanggar, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Merujuk Pasal 80 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, putusan KKEP Banding berupa menolak atau menerima permohonan banding.

Menolak permohonan banding artinya menguatkan putusan sidang KKEP, maupun memberatkan sanksi putusan sidang KKEP.

Sementara menerima permohonan banding, adalah mengurangi sanksi putusan sidang KKEP, atau membebaskan dari penjatuhan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Adapun pada sidang kode etik 25-26 Agustus lalu, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Hari Ini, Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo tidak hadir

Menurut Dedi, sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Selain itu, ada pula wakil ketua dan anggota sidang banding yang terdiri dari empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Pimpinan bintang tiga dan tempat kalau nggak salah di TNCC," ujar Dedi.

Kendati demikian, sesuai mekanisme sidang banding, terduga pelanggar alias Ferdy Sambo atau pendampingnya tidak akan hadir.

Nantinya, sidang hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding danSekretariat Rowabprof Divisi Propam Polri.

Mekanisme sidang banding

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, mekanisme sidang banding sesuai Pasal 79 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memoru banding.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucapnya.

Dedi mengimbuhkan, sesuai Pasal 81 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Kemungkinan tidak diterima

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi memperkirakan, sidang banding KKEP akan menguatkan putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Menurut analisisnya, Polri akan menerima pengajuan banding Sambo, tetapi komisi etik tidak akan menerima permohonannya untuk membatalkan PTDH.

"Dia mengajukan banding kan, diterima, tapi kemudian tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di-PTDH," ujar dia, dilansir dari Kompas TV (18/9/2022).

Sebab, kata dia, kesalahan yang disangkakan pada Ferdy Sambo cukup banyak, mulai dari pembunuhan, obstruction of justice, dan sebagainya.

Aryanto menegaskan, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, ia memprediksi komisi etik maupun Kapolri tidak akan mengambil risiko dengan menerima permohonan banding.

"Tapi kelihatannya nanti kode etik maupun Pak Kapolri tidak mau mengambil risiko ya, memberikan peluang pada Pak Sambo yang sudah menghancurkan nama polisi di seluruh Indonesia," ungkap dia.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Novianti Setuningsih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi