Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sidang Banding Bersifat Final: Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahel Narda
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) mengumumkan hasil sidang banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Hasil sidang banding itu menyatakan bahwa pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dalam sidang banding yang digelar sejak pagi hari itu, Ferdy Sambo dilaporkan tidak hadir.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat usai Polri menggelar sidang kode etik pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan kata lain, sidang kode etik itu memutuskan bahwa Polri memecat Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding usai pemecatan dengan tidak terhormat itu.

Baca juga: Sidang Banding Penentu Nasib Ferdy Sambo Digelar Hari Ini


Ferdy Sambo resmi dipecat

Putusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang Ferdy Sambo yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo itu menandakan bahwa Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri.

Hasil sidang ini menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hasil putusan sidang banding bersifat final dan mengikat.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," ucap Dedi.

Berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, sidang banding itu dilakukan dengan pemeriksaan berkas banding oleh Tim KKEP Banding yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: PC Buka Rekening Atas Nama Brigadir J, Perlawanan Ferdy Sambo, dan Keberadaan Konsorsium 303

Imbas kematian Brigadir J

Pemecatan Ferdy Sambo ini merupakan babak baru dari kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Setelah putusan banding Ferdy Sambo, beberapa personel Polri yang terlibat kasus ini juga tengah menanti giliran sidang banding mereka.

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan isterinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo juga kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi