Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo dan Daftar Polisi yang Dipecat karena Kematian Brigadir J

Baca di App
Lihat Foto
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian. 

Hal itu setelah Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan bandingnya. 

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Sambo dan polisi yang dipecat karena kasus Brigadir J

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 “Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Kasus pembunuhan Brigadir J tidak hanya menyeret Ferdy Sambo. Namun sejumlah polisi yang terlibat dalam persekongkolan tersebut juga turut diberhentikan. Siapa saja? Berikut ini daftarnya. 

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, 5 Polisi Dipecat

Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam yang berstatus tersangka obstruction of justice.

Pada 2 September 2022, sidang KKEP memutuskan Kompol Chuck dipecat dari Polri.

Hasil sidang menyatakan Chuck melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf F Pasal 10 Ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Selain memecat Chuck, KKEP memberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di patsus Biro Provos Polri.

Baca juga: Ini Daftar 5 Jenderal Polri yang Tolak Permohonan Banding Ferdy Sambo

 

Kompol Baiquni Wibowo

Sama seperti Sambo dan Chuck, Kompol Baiquni berstatus tersangka kasus obstruction of justice dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baiquni merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia diberhentikan secara tidak hormat dari Porli pada 2 September 2022, karena melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kompol Baiquni diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari.

Kombes Agus Nurpatria

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dipecat setelah menjalani sidang etik pada 7 September 2022.

Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Hasil putusan etik juga memutuskan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

AKBP Jerry Raymond Siagian

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga bernasib sama dengan 4 polisi di atas.

Ia resmi dipecat setelah menjalani sidang etik pada 12 September 2022.

Jerry juga telah menjalani sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari di Rutan Korps Brimob Polri.

35 polisi melanggar etik

Diketahui, ada 35 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Tujuh di antaranya telah memiliki unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Polri menggelar sidang komisi kode etik terhadap 7 polisi yang sudah jadi tersangka obstruction of justice.

Setelahnya, Polri juga akan menggelar sidang untuk 28 terduga pelanggaran etik lainnya.

“Selesai nanti yang terkait obstruction of justice baru sisanya (disidangkan). Dari 35 orang kalau dikurangi 7 kan masih 28 orang.” Kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi memastikan, setiap hasil keputusan sidang akan diumumkan ke publik.

“Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari Pak Karo Wabprof yang akan mengetahui,” ucapnya.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana, Aryo Putranto Saptohutomo, Dani Prabowo, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi