Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PNS Kementerian Keuangan
Bergabung sejak: 29 Jul 2022

PNS Kementerian Keuangan

Ironi Korupsi Dana Desa

Baca di App
Lihat Foto
Kejari Bengkulu Utara
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menahan dan menetapkan tersangka FA Kepala Desa (Kades) Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu diduga korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.
Editor: Egidius Patnistik

DANA desa menjadi salah satu instrumen dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diharapkan dapat menjadi stimulus pembangunan di unit pemerintahan terkecil di negeri ini.

Dalam struktur APBN, alokasi dana desa pada tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 72 triliun. Alokasi untuk tahun 2022 sebesar Rp 68 triliun.

Sebagaimana sering dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan dana desa diharapkan desa dapat berdaya dan cita-cita nasional untuk membangun negeri dari kawasan pinggiran terwujud.

Namun, menjadi ironi ketika cita-cita luhur tersebut kemudian dinodai kasus-kasus korupsi dana desa. Jika berseluncur di internet, dengan mudah kita menemukan berita mengenai kasus-kasus korupsi dana desa.

Baca juga: Oknum Kades di Blora Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 648 Juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai contoh, di Yogyakarta mantan lurah didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 627 juta (yogyakarta.kompas.com, 30 Agustus 2022). Di desa di Riau, kepala desa menjadi tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 341 juta (detik.com, 13 September 2022).

Di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, seorang eks kepala desa menjadi tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 920 juta (detik.com, 7 September 2022). Di Wajo juga di Sulawesi Selatan, seorang mantan kades didakwa melakukan korupsi dana desa Rp 682 juta (makassar.kompas.com, 17 September 2022).

Kasus korupsi dana desa juga terjadi di Blora, dengan kerugian negara mencapai Rp 648 juta (regional.kompas.com, 20 September 2022). Di Maluku juga terjadi kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 412 juta (cnnindonesia.com, 5 Agustus 2022).

Kasus serupa juga terjadi di Talaud, Sulawesi Utara dengan kerugian negara Rp 480 juta (liputan6.com, 10 Mei 2022). Berikutnya, di Malang, Jawa Timur, di mana seorang kades melakukan korupsi dana desa Rp 423 juta (republika.co.id, 6 Juni 2022).

Masih banyak lagi berita-berita korupsi dana desa lain yang dengan mudah dapat kita telusuri di internet. Kasus-kasus yang disebut di atas hanyalah segelintir dari sedemikian banyak kasus korupsi dana desa yang terjadi di negeri ini, dengan jumlah kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah per kasus.

Ini sebuah fenomena yang mengerikan, apalagi jika kita melihat bahwa sesungguhnya dana desa merupakan hak masyarakat untuk dapat membangun infrastruktur desanya serta membangun kehidupan ekonomi yang lebih layak dan berdaya guna.

Dana desa bukanlah dana yang diperuntukkan untuk kesejahteraan aparatur desa, tetapi sudah seharusnya dapat dinikmati semua warga masyarakat di desa.

Lihat Foto
Dok. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro
Tampak salah satu tersangka dugaan korupsi dana desa pengandaan solar cell memakai rompi oranye saat keluar dari ruangan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro. Tersangka didampingi tim penyidik saat akan ditahan di Polsek Siau Barat, Sitaro.
Modus dan penyebab korupsi dana desa

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengemukakan, kasus korupsi dana desa trennya semakin meningkat, bahkan mencapai sembilan kali lipat dalam kurun waktu tiga tahun saja, yaitu 17 kasus pada 2015 hingga menjadi 154 kasus pada 2017 (antikorupsi.org,12 Februari 2018).

Kasus korupsi dana desa juga dikatakan semakin meningkat menjelang pilkada.

ICW menyatakan, modus-modus korupsi dana desa yang biasa terjadi antara lain rencana anggaran biaya (RAB) di-mark up, pungutan/potongan dana desa untuk oknum pemda, perjalanan dinas fiktif aparatur desa, mark up honorarium perangkat desa, mark up alat tulis kantor, pungutan pajak atau retribusi dana desa yang tidak disetor ke kas negara (antikorupsi.org, 12 Agustus 2017).

Sementara menurut Sukasmanto (2014) dalam artikel di iaijawatimur.or.id, terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab penyalahgunaan dana desa, seperti kesalahan karena ketidaktahuan, tidak sesuai rencana, tidak sesuai pedoman, mark up/down atau double counting dalam pengadministrasian laporan keuangan, pengurangan alokasi dana desa untuk kepentingan pribadi aparatur desa, tidak adanya pertanggungjawaban penggunaan, serta penyelewengan aset desa.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Jaksa Tuntut Kades dan Sekdes Matak 1 Tahun 3 Bulan

Rahman (2011) menyatakan, terdapat setidaknya empat faktor penyebab mengapa korupsi terjadi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga sampai ke tingkat desa.

Pertama, kepala desa (kades) seringkali diposisikan sebagai ujung tombak dan bahkan seringkali ujung tombok. Kedua, kades seringkali terpilih hanya dari sisi elektabilitas, sementara untuk modal ekonomi relatif kurang.

Ketiga, kades menjadi pundi-pundi partai politik di level akar rumput. Keempat, kurangnya pengawasan dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

Fenomena korupsi dana desa seharusnya tidak perlu terjadi jika aparatur desa beserta warganya memiliki komitmen kuat untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat.

Namun jika kasus korupsi sudah terjadi, tentu saja banyak pihak yang akan menanggung kerugian. Tidak hanya negara atau pemerintah selaku pemberi dana, tetapi juga masyarakat di desa itu akan mengalami banyak kerugian.

Mengurangi potensi penyelewengan dana desa

Dana desa telah menjadi “dompet” seksi yang diperebutkan pengelolaannya.

Sejauh ini, pemerintah mempunyai mekanisme untuk pengawasan dan ada keterbukaan informasi penggunaan dana desa.

Berdasarkan ketentuan, dana desa akan dicairkan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) secara langsung kepada rekening desa tanpa melalui rekening pemda (pemerintah daerah).

Pengajuan dan pencairan dana desa dilakukan bertahap dan berjenjang dari mulai pelaporan oleh pihak desa kepada kecamatan, lalu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan selanjutnya kepada Dinas Pengelola Keuangan Daerah untuk kemudian diajukan kepada KPPN agar dicairkan.

Peran aparat pengawasan internal (Apip), seperti Inspektorat Daerah, juga diperkuat dalam pengelolaan dana desa ini.

Djasuli dalam artikel di iaijawatimur.or.id menyebutkan, pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus korupsi dana desa, dapat ditempuh melalui beberapa upaya, yaitu upaya pencegahan (preventif) seperti pola rekrutmen aparatur berbasis kompetensi, peningkatan kesejahteraan aparatur desa, dan membuat sistem pengelolaan keuangan yang memadai.

Selain itu diperlukan upaya kuratif yaitu penindakan kepada para pelaku korupsi beserta pihak-pihak lain yang terlibat.

Berikutnya adalah upaya edukasi maysarakat dengan membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan dan aspek-aspek hukumnya serta peran aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan dana desa di wilayahnya.

Selain itu diperlukan upaya edukasi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti yang dilakukan ICW dan Transparency International (TI).

Pembuatan banner informasi tentang penggunaan dana desa atau APBDes perlu dilakukan, pelaporan penggunaan dana desa yang diakomodir oleh sistem informasi juga selalu di-update oleh pihak desa secara berjenjang agar dana desa dapat menjadi langkah sederhana yang dapat memberikan transparansi informasi pengelolaan dana desa kepada masyarakat serta mencegah dan memperkecil peluang penyalahgunaan dana desa.

Selain itu diperlukan penguatan di masing-masing daerah serta pemahaman yang utuh kepada para kepala desa (atau calon kepala desa) bahwa dana desa adalah anggaran pemerintah yang dialokasikan ke rekening desa untuk dipergunakan dalam program-program kesejahteraan masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan, dan pengembangan potensi desa.

Dengan cara-cara itu diharapkan peluang dan potensi korupsi dana desa dapat ditekan serendah-rendahnya.

*Disclaimer: Tulisan ini adalah opini pribadi penulis, tidak mewakili pandangan organisasi tempatnya bekerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi