Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Isu Kebocoran Data: Munculnya Bjorka hingga RUU PDP Disahkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Isu keamanan data di Indonesia menjadi perhatian usai sejumlah data di lembaga pemerintahan diduga bocor dan dijual secara online.

Munculnya sosok Bjorka, hacker yang mengklaim dirinya memiliki data dari kebocoran data situs pemerintahan dan menjual data tersebut secara online dalan Breach Forum di situs tersebut.

Beberapa hari setelah munculnya Bjorka pembahasan mengenai RUU PDP turut muncul ke publik.

Hingga hari ini, Selasa (20/9/2022), DPR resmi mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang.

Berikut rangkuman Kompas.com terkait peristiwa kebocoran data, munculnya Bjorka hingga pengesahan RUU PDP:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Ruangan Polisi Disebut Siap Melawan Bjorka, Ini Faktanya

1. Isu kebocoran data

Isu kebocoran data mencuat sebulan terakhir. Salah satunya dugaan kebocoran data pelanggan PLN yang mencuat pertengahan Agustus 2022 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, 7 September 2022, kebocoran ini berisi data seputar informasi ID pelanggan, nama, alamat konsumen, hingga besarnya penggunaan listrik.

Penjual data mengklaim, pihaknya memiliki 17 juta data pelanggan dengan 10 sampel gratis yang diberikan.

Selain PLN, kebocoran data juga diduga terjadi pada data pelanggan Indihome.

Tak sampai di situ, data registrasi SIM Card yang diklaim didapat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga muncul ke publik.

Untuk data registrasi SIM Card, hacker menyebut kebocoran data ada sebanyak 1,3 miliar data yang dimiliki.

Data yang bocor ini, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia atau provider, hingga tanggal pendaftaran.

Selain itu, pada September ini, data yang diduga bocor juga muncul dengan data yang diklaim berasal dari situs milik KPU dengan dugaan kebocoran data sebanyak 105 juta data penduduk.

Baca juga: Bocoran Sosok Bjorka dari MAH, Pemuda Madiun yang Jadi Tersangka

2. Kemunculan Bjorka

Bersamaan dengan ramainya isu kebocoran data, salah satu sosok yang kemudian menjadi sorotan adalah Bjorka.

Bjorka adalah salah satu sosok yang mengklaim menjual data dari kebocoran sejumlah situs pemerintah tersebut.

Sosoknya makin menarik perhatian usai beberapa kali membuat pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia bahkan membuat pernyataan kepada pemerintah.

“My Message to Indonesian Goverment: Stop being an idiot," tulisnya.

Utas pernyataan Bjorka dalam forum ini dibuat menanggapi ucapan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Samuel Abrijani yang meminta, para hacker tidak melakukan serangan siber di Indonesia.

"(Pesan untuk hacker) ya kalau bisa jangan nyerang lah. Karena tiap kali kebocoran data yang dirugikan ya masyarakat, kan itu perbuatan illegal access,” ujar Semmy, dikutip dari Kompas.com, 6 September 2022.

Baca juga: Polri Jerat Pria Madiun Terkait Kasus Hacker Bjorka dengan 4 Pasal UU ITE

3. Dukungan ke Bjorka yang salah kaprah

Kemunculan hacker Bjorka yang menjual data yang bocor justru malah mendapat dukungan dari sebagian warganet.

Mereka bahkan meminta Bjorka membocorkan data-data yang lain.

Berbagai ucapan kekaguman pun terhadap sosok Bjorka justru  mengalir dari para netizen.

“Pahlawan bertopeng pembela yang lemah. Keren banget #bjokanism,” tulis salah satu akun.

Pengamat budaya dan komunikasi digital Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menuturkan, dukungan warganet terhadap hacker Bjorka merupakan salah kaprah.

Meski demikian, dikutip dari Kompas.com, 13 September 2022, Firman menilai, dukungan ini adalah sebuah ekspresi kekecewaan, kekesalan dan permintaan tanggung jawab warganet pada keamanan data.

Menurutnya, kekecewaan ini bisa berasal dari pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlarut-larut dan tidak adanya pernyataan yang menenangkan dari pemerintah.

"Malah sangat terkesan menyalahkan warganet dan saling lempar tanggung jawab antar institusi. Ini yang terbaca, sebagai hasil pembingkaian media," jelas dia.

Baca juga: Update Pencarian Bjorka: Remaja Cirebon Ketakutan, Pemuda Madiun Cuma Jual Kanal Telegram

4. Arti kebocoran data

Munculnya dugaan kebocoran data oleh Bjorka, Dosen Ilmu Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Rosihan Ari Yuana menilai, hal ini menunjukkan adanya celah-celah keamanan dari sistem digital sejumlah website pemerintah.

"Sebagai seorang hacker, tentu memang sudah menjadi profesinya untuk mencari dan menunjukkan celah-celah keamanan dari sebuah sistem digital," ujar Rosihan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Oleh karena itu, pemerintah harus peduli sejak awal dalam membangun sistem digital yang kuat.

"Membuat sistem digital itu tidak hanya asal jadi, namun lemah di keamanan datanya, apalagi ini adalah data layanan publik," lanjut dia.

Munculnya Bjorka memicu kembali dorongan pengesahan RUU PDP, sebagaimana disampaikan Kepala Badan Siber dan sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian.

“Mudah-mudahan, saya berharap selesai UU PDP,” ujar Hinsa, dikutip dari Kompas.com, 13 September 2022.

Selain itu, Hinsa berharap bahwa RUU Keamanan dan Ketahan Siber juga segera rampung.

Baca juga: Cerita Agung Sempat Berkirim Pesan dengan Akun Bjorka

5. RUU PDP akhirnya disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Lodewijk menanyakan persetujuan setiap fraksi DPR untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?," kata Lodewijk, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

"Setuju," jawab para peserta sidang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," harap Abdul.

Pengesahan UU PDP ini dihadiri pula oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi