Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Galuh Putri Riyanto
Suasana Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang, Selasa (20/9/2022). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akhirnya disetujui disahkan menjadi undang-undang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

Dengan hadirnya undang-undang ini, kebocoran hingga penyalahgunaan data pribadi diharapkan bisa dicegah.

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Ancaman pidana UU Perlindungan Data Pribadi

Dikutip dari Kompas.id, dalam draf RUU Pelindungan Data Pribadi mencantumkan ancaman pidana di Bab XIV.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misalnya, setiap orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan bisa mengakibatkan kerugian pada subyek data pribadi bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Mereka yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. Bahkan, yang sengaja menggunakan data pribadi bukan miliknya bisa diancam pidana lebih berat, yakni paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, mereka yang sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

Selain dijatuhi pidana, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Baca juga: Korporasi yang Curi atau Ungkap Data Pribadi Diancam Ganti Rugi hingga Dibubarkan

 

Izin dicabut hingga korporasi dibubarkan

UU PDP juga dapat memberikan ancaman pidana bagi korporasi yang terbukti melanggar keamanan data pribadi.

Pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.

Selain itu, korporasi bisa dijatuhkan pidana denda. Pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Hal lainnya, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan, seperti perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana; pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi; hingga pencabutan izin dan pembubaran korporasi.

Sanksi administrasi

Selain sanksi pidana, sanksi administrasi menanti bagi mereka yang gagal melindungi data pribadi.

Sanksi dimaksud berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif.

Denda administratif paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Penjatuhan sanksi ini nantinya oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang juga diamanatkan untuk dibentuk oleh UU PDP.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Adapun pelanggaran yang bisa dijatuhi sanksi administrasi, di antaranya, ialah jika pengendali data pribadi tidak melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta tak berupaya mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.

Untuk mencegah akses tidak sah tersebut, UU PDP mengamanatkan pengendali data pribadi menyediakan sistem keamanan yang andal, aman, dan bertanggung jawab.

UU PDP juga mewajibkan pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi.

Pejabat atau petugas dimaksud harus ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik perlindungan data pribadi, dan kemampuan memenuhi tugas-tugasnya.

Hal lain yang penting, data pribadi yang diminta pengendali data pribadi harus terlebih dulu disetujui oleh subyek pemilik data pribadi.

Untuk ini, wajib ditunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subyek data pribadi.

Kemudian, jika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat tiga hari kepada subyek data pribadi dan lembaga PDP.

Pemberitahuan tertulis memuat data pribadi yang terungkap; kapan dan bagaimana data pribadi terungkap; dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendali data pribadi.

Bahkan, dalam hal tertentu, pengendali data wajib memberitahukan kepada masyararakat mengenai kegagalan perlindungan data pribadi.

Lembaga PDP

Terkait dengan Lembaga PDP, RUU PDP menyebutkan lembaga ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga ini diatur dalam peraturan presiden.

Setelah RUU ini nantinya disahkan oleh Presiden, masih ada waktu maksimal dua tahun sejak RUU diundangkan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi, untuk menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi seperti diatur dalam UU PDP.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pengesahan RUU PDP merupakan momentum bersejarah yang sudah ditunggu banyak pihak.

Sejumlah pihak yang dimaksud mulai dari lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform media sosial, hingga elemen masyarakat.

”Disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang pada hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital,” kata Johnny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi