Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PDP Disahkan, Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Disorot

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Galuh Putri Riyanto
DPR mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang pada Selasa (20/9/2022).

Pengasahan dilakukan dalam rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Dalam UU PDP yang disahkan, terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.

Salah satu pembahasan dalam UU PDP adalah mengenai kelembagaan. Dalam Pasal 58, disebutkan bahwa lembaga penyelenggaraan data pribadi ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Nantinya, lembaga tersebut akan merumuskan dan menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga tersebut juga bertugas mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi dan penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

Baca juga: Menkominfo Sebut UU PDP Atur Lembaga Pelindung Data Pribadi di Bawah Presiden

Independensi lembaga perlindungan data

Menanggapi hal itu, pegiat keamanan digital dari Tim Reaksi Cepat (Trace) Yerry Niko Borang mempertanyakan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi oleh Presiden.

Sebab menurutnya, banyak kasus-kasus kebocoran data pribadi justru terkait dengan peran Pemerintah.

"Jika yang menjadi sumber problemnya Pemerintah, sementara lembaga tata kelola juga dari Pemerintah, tentu saja bakal meragukan pelayanan dan kinerjanya," kata Yerry kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan, independensi merupakan syarat utama bagi lembaga perlindungan data pribadi, sehingga dapat berjalan lebih baik dan transparan.

Hal ini dibutuhkan agar pelaksanaan dan kebijakan lembaga perlindungan data pribadi bisa steril dari kepentingan politik atau Pemerintah.

"Sebab lembaga ini melaksanakan tugas-tugas yang jadi permasalahan orang banyak, alias rakyat kebanyakan," jelas dia.

Selain itu, lembaga tersebut juga harus berbeda dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang selama ini menjadi sorotan.

"Buat apa membuat lembaga baru jika kewenangan dan jangkauannya mirip Kominfo?" ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU PDP ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," kata Abdul dalam rapat.

Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.

"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untukmenyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi