Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Alur, dan Tahapan Pendataan Non-ASN 2022

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar pendataan-nonasn.bkn.go.id
Pendataan Non ASN
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkup instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Pendataan non-ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Pendataan tenaga non-ASN dilakukan hingga 31 Oktober 2022.

Baca juga: Sampai Kapan Pendataan Tenaga Non-ASN? Ini Skema hingga Tahapannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari laman , Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN, pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Skema dan tahapan pendataan tenaga non-ASN

Skema pendataan dibagi dalam beberapa tahapan, yakni sebagai berikut:

Masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Tahap ini berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.

Tahap finalisasi berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.

Selain itu, juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Baca juga: Syarat ASN yang Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Penjelasannya

Syarat dan kategori pendataan non-ASN

 

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di antaranya, yakni:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah;
  2. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
  5. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Baca juga: 5 Fakta ASN Tendang Motor Seorang Wanita di Sinjai, Korban Seorang Pelajar dan ASN Jadi Tersangka

Alur daftar pendataan non-ASN

Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat.

Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:

  • Ijazah terakhir
  • SK Pengangkatan atau SK Jabatan
  • KTP
  • Foto terbaru

Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Kartu ASN Virtual

Berikut cara daftar pendataan non-ASN, seperti dikutip Kompas.com (16/9/2022):

  1. Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  2. Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
  3. Kemudian, klik "Lanjutkan".
  4. Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pasfoto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
  5. Klik "Lanjutkan".
  6. Cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun". Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
  7. Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
  8. Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran". Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
  9. Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
  10. Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.
  11. Lalu, klik "Selanjutnya".
  12. Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.
  13. Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
  14. Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran". Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".

Baca juga: Wacana ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja, Ini Penjelasan Lengkap BKN

Tujuan pendataan tenaga non-ASN

Diketahui, pendataan tenaga non-ASN bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan PP No 48/2005 dan PP 49/2018, yakni larangan terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan penangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Selain itu, pendataan tenaga non-ASN ini juga bertujuan untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk memperepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan peta jalan atau road map penyelesaian tenaga non-ASN.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Diva Lufiana Putri |Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi