KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkup instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Pendataan non-ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Pendataan tenaga non-ASN dilakukan hingga 31 Oktober 2022.
Baca juga: Sampai Kapan Pendataan Tenaga Non-ASN? Ini Skema hingga Tahapannya
Dilansir dari laman , Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN, pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Skema dan tahapan pendataan tenaga non-ASN
Skema pendataan dibagi dalam beberapa tahapan, yakni sebagai berikut:
- Pertama, tahap sebelum prafinalisasi
Masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
- Kedua, tahap prafinalisasi
Tahap ini berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.
- Ketiga, tahap finalisasi
Tahap finalisasi berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.
Selain itu, juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Baca juga: Syarat ASN yang Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Penjelasannya
Syarat dan kategori pendataan non-ASN
Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Di antaranya, yakni:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah;
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Baca juga: 5 Fakta ASN Tendang Motor Seorang Wanita di Sinjai, Korban Seorang Pelajar dan ASN Jadi Tersangka
Alur daftar pendataan non-ASN
Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat.
Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:
- Ijazah terakhir
- SK Pengangkatan atau SK Jabatan
- KTP
- Foto terbaru
Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Penjelasan BKN soal Kartu ASN Virtual
Berikut cara daftar pendataan non-ASN, seperti dikutip Kompas.com (16/9/2022):
- Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
- Kemudian, klik "Lanjutkan".
- Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pasfoto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
- Klik "Lanjutkan".
- Cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun". Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
- Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
- Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran". Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
- Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
- Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.
- Lalu, klik "Selanjutnya".
- Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.
- Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
- Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran". Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".
Baca juga: Wacana ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja, Ini Penjelasan Lengkap BKN
Tujuan pendataan tenaga non-ASN
Diketahui, pendataan tenaga non-ASN bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan PP No 48/2005 dan PP 49/2018, yakni larangan terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan penangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Selain itu, pendataan tenaga non-ASN ini juga bertujuan untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk memperepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan peta jalan atau road map penyelesaian tenaga non-ASN.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Diva Lufiana Putri |Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.