Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022

Baca di App
Lihat Foto
kemnaker.go.id
Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Masyarakat miskin dan pekerja bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Besaran BLT BBM dan BSU 2022 adalah senilai Rp 600.000.

Bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di saat adanya kenaikan harga BBM maupun kebutuhan lain.

Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini syarat, cara cek apakah terdaftar sebagai penerima, dan cara mendapatkan BSU Pekerja maupun BLT BBM.

Syarat mendapatkan BSU Pekerja

Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU pekerja Rp 600.000. Sejumlah syarat BSU Pekerja ini yakni:

Pengecekan penerima BSU atau BLT pekerja 2022 ini dilakukan secara online melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Penjelasan Kemnaker

Cara cek penerima BLT BBM 2022

Adapun cara cek apakah menjadi penerima BLT pekerja 2022 caranya yakni sebagai berikut:

  1. Akses laman https://kemnaker.go.id
  2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
  3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  7. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

Baca juga: 2 Cara Pencairan BSU bagi Pemilik Rekening Bank Non-Himbara

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengakses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Perlu diketahui, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022) apabila baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini, maka pekerja belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Hal ini karena syarat BLT pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dengan iuran terakhir dibayar Juli 2022.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

Baca juga: BLT BBM Rp 600.000: Syarat Penerima, Cara Cek Penerima dan Cara Ajukan Diri

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pekerja menuntut hak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan belum mendaftarkan.

Pihaknya mengingatkan adanya sanksi yang bakal diterapkan kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Di  mana dalam Pasal 19 disebutkan, jika tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksinya maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

Penerima BLT BBM 2022

Setidaknya sebanyak 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan mendapat BLT sebesar Rp 600.000.

Syarat penerima BLT BBM 2022 yakni merupakan masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat bisa mengecek apakah dirinya didaftar sebagai penerima BLT BBM atau tidak dengan melakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Bisa Ajukan Diri Sendiri, Ini Cara Daftar BLT BBM Pakai Aplikasi

Saat melakukan pengecekan, masyarakat perlu memasukkan identitas pribadi dan alamat.

Perlu diketahui, BLT BBM akan dibagikan berdasar data Kemensos sehingga masyarakat tak perlu mendaftar untuk mendapat BLT BBM.

Akan tetapi, dikutip dari Kompas.com 5 September 2022, jika masyarakat merasa layak maka bisa mengajukan diri sendiri maupun orang lain melalui Program Usul Sangah di aplikasi Cek Bansos.

Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM

Cara mengusulkan sebagai penerima bansos

Adapun cara untuk mengusulkan diri sebagai penerima bansos yakni:

  1. Melalui aplikasi cek Bansos yang diunduh di PlayStore dengan mengeklik tombol menu “Daftar Usulan” pada halaman menu
  2. Klik tombol “Tambah Usulan”
  3. Isi formulir sesuai data kependudukan calon penerima manfaat
  4. Memilih jenis bantuan sosial
  5. Selanjutnya mengunggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan.

Setelah mengajukan diri lewat Program Usul Sanggah, Kemensos akan memverifikasi data ini.

Jika sudah terverifikasi oleh Kemensos, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan melalui dua tahap pembagian masing-masing Rp 300.000.

Baca juga: Kenaikan Harga Telur, Bansos, dan Pernyataan Mendag Zulkifli Hasan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Awas, Beredar Tautan Palsu Mengatasnamakan Pendaftaran Bansos Tunai Kemensos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi