Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Tanda Lolos Verifikasi BSU dari BPJS, Apakah Sudah Pasti Cair?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar laman BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU
Cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - BSU atau Bantuan Subsidi Upah sudah mulai disalurkan. Akan tetapi masih banyak calon penerima BSU yang belum menerima dananya.

Pengecekan status BSU sendiri bisa dilakukan melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.

Adapun cara cek BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  2. Klik "Cek Status Penerima BSU"
  3. Masukkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
  4. Klik "Lanjutkan"
  5. Setelah itu akan muncul notifikasi.

Jika Anda lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Bagi yang menerima notifikasi tersebut, apakah artinya sudah pasti mendapatkan BSU?

Baca juga: BSU Pekerja Rp 600.000 Belum Juga Cair ke Rekening? Cek Kemungkinan Penyebabnya


Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung menjelaskan bahwa hal tersebut artinya data yang bersangkutan sudah lolos di BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak selesai sampai di situ.

"Data yang bersangkutan sudah lolos verifikasi BPJamsostek tapi masih harus diverifikasi di Kemnaker," kata Dian pada Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Pengecekan tidak hanya dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan saja, tapi kemudian dilanjutkan di Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah dia telah memenuhi syarat lainnya.

Seperti diketahui, bahwa penerima BSU tidak boleh menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.

Selain itu juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022

"Ini masih harus dicek oleh Kemnaker apakah yang bersangkutan penerima bantuan pemerintah yang lain atau status ASN," ujar Dian.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilakukan pemadanan data.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida dalam siaran pers, Jumat (16/9/2022), dilansir Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Proses penyaluran BSU 2022

Dikutip instagram @kemnaker, berikut ini alur BSU 2022:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi