KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja atau yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Senin, 12 September 2022.
Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.
Pemberian BSU Pekerja ini ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk meredam dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada masyarakat.
Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pencairan BSU tahap pertama diberikan kepada 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.
"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," ujarnya melalui rilis, Jumat (9/9/2022).
Anwar menegaskan, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU Rp 600.000 secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.
Baca juga: Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022
Penyebab BSU 2022 tak kunjung cair
Berikut 5 kemungkinan penyebab BSU Rp 600.000 tak kunjung cair:
1. Tidak memenuhi syaratDiberitakan Kompas.com (21/9/2022), salah satu kemungkinan BSU Rp 600.000 tidak kunjung cair adalah karena seseorang tidak memenuhi persyaratan.
Perlu diketahui, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan BLT Pekerja Rp 600.000 dari pemerintah.
Syarat penerima BSU Rp 600.000 yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca juga: BLT UMKM 2022: Sasaran, Mekanisme Pencairan, dan Besarannya
2. Sudah menerima bantuan lainUntuk bisa mendapatkan BLT Pekerja, penerima tidak diperkenankan mendapat bantuan lainnya.
Oleh karena itu, jika Anda belum juga mendapat BLT Pekerja maka ingat kembali, apakah sebelumnya merupakan penerima bantuan Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH atau bukan.
Jika iya, maka hal ini bisa jadi adalah alasan kenapa BSU Pekerja Anda tak juga cair ke rekening.
Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM
Kemungkinan penyebab ketiga mengapa Anda tak juga mendapat BLT Pekerja yakni karena rekening duplikasi, tutup atau pasif.
Serta bisa juga karena rekening tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.
4. Masuk sebagai penerima subsidi gaji tahap kedua
Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji pekerja secara bertahap.
Saat ini, pemerintah telah selesai menyalurkan BSU Pekerja tahap pertama, BLT Pekerja Tahap II baru akan disalurkan mulai pekan ini.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelas Menaker Ida.
Jika sampai saat ini Anda belum menerima BSU Pekerja di rekening, maka ada kemungkinan Anda merupakan penerima BSU tahap kedua.
Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya
5. Belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahunDikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022), syarat penerima BSU Pekerja 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.
Selain itu, iuran terakhir yang dibayarkan haruslah pada Juli 2022.
Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.
"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita.
Perlu diketahui, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU 2022 termasuk pengecekan status penyaluran melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair pada 2022, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.