Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta OTT KPK Terkait Suap di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK menetapkan hakim agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Berikut sederet fakta OTT KPK terkait dugaan suap di MA:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap

1. Digelar di dua tempat

Ghufron mengungkapkan, operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.

Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah telah mengamankan sejumlah orang dan uang.

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," tuturnya.

Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK

2. Hakim agung terseret

Diberitakan Kompas.com (23/9/2022), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, OTT bermula saat pihaknya mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim agung atau pihak yang mewakilinya.

Suap tersebut diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.

Menurut Firli, pada Rabu (21/9/2022), KPK mendapatkan informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang kepada Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.

Diketahui, Desy merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Penyerahan uang sendiri berlangsung di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pada pukul 16.00 WIB.

Pada Kamis (22/9/2022) pukul 01.00 WIB, KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya.

Baca juga: KPK Amankan 205.000 Dolar Singapura dari OTT Kasus Suap yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

3. KPK sita sejumlah uang

Perkara ini turut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti, PNS di MA, pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.

Firli menuturkan, pihaknya juga berhasil mengamankan uang senilai 205.000 dollar Singapura dan sejumlah rupiah.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta," ujar Firli.

Baca juga: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Ini Sangat Menyedihkan...

4. 10 orang tersangka termasuk hakim agung

Atas kasus dugaan suap dan pungutan liar di MA, KPK pun menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Tersangka lainnya, antara lain:

  • Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
  • Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA
  • Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan MA
  • Redi selaku PNS di MA
  • Albasri selaku PNS di MA
  • Yosep Parera selaku pengacara
  • Eko Suparno selaku pengacara
  • Heryanto Tanaka dari pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
  • Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Hakim Agung Sebut Politik Uang Saat Pemilu merupakan Masalah Sosiologis

5. Sangkaan pasal

Akibat perbuatannya, KPK menyangkakan Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Dani Prabowo; Novianti Setuningsih; Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi