KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Berikut sederet fakta OTT KPK terkait dugaan suap di MA:
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap
1. Digelar di dua tempat
Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah telah mengamankan sejumlah orang dan uang.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," tuturnya.
Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK
2. Hakim agung terseret
Diberitakan Kompas.com (23/9/2022), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, OTT bermula saat pihaknya mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim agung atau pihak yang mewakilinya.
Suap tersebut diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.
Menurut Firli, pada Rabu (21/9/2022), KPK mendapatkan informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang kepada Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.
Diketahui, Desy merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Penyerahan uang sendiri berlangsung di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pada pukul 16.00 WIB.
Pada Kamis (22/9/2022) pukul 01.00 WIB, KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya.
Baca juga: KPK Amankan 205.000 Dolar Singapura dari OTT Kasus Suap yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati
3. KPK sita sejumlah uang
Firli menuturkan, pihaknya juga berhasil mengamankan uang senilai 205.000 dollar Singapura dan sejumlah rupiah.
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta," ujar Firli.
Baca juga: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Ini Sangat Menyedihkan...
4. 10 orang tersangka termasuk hakim agung
Atas kasus dugaan suap dan pungutan liar di MA, KPK pun menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Tersangka lainnya, antara lain:
- Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
- Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA
- Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan MA
- Redi selaku PNS di MA
- Albasri selaku PNS di MA
- Yosep Parera selaku pengacara
- Eko Suparno selaku pengacara
- Heryanto Tanaka dari pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Hakim Agung Sebut Politik Uang Saat Pemilu merupakan Masalah Sosiologis
5. Sangkaan pasal
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Dani Prabowo; Novianti Setuningsih; Bagus Santosa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.