Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video soal Aturan PNS yang Ceraikan Istri Harus Memberikan Sebagian Gajinya untuk Mantan Istri

Baca di App
Lihat Foto
tanngkapan layar TikTok
Viral video jelaskan aturan gaji PNS bercerai
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Sebuah unggahan soal informasi yang menyebut bahwa saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menceraikan istrinya maka setengah dari gajinya harus diberikan ke mantan istri, viral di media sosial TikTok.

Unggahan tersebut diposting oleh akun TikTok @seblak061074.

“Para mantan suami (PNS), sekarang lg galau ada aturan baru yg mengharuskan para ex suami harus memberi nafkah ke istrinya separuh dari gajinya… jadi, sekarang tdk ada lg mantan istri yg terlantar. Krn setengah gaji ex suami lgsg d trsfr ke rek ex istri sbg biaya hidup istri dan anak2nya. Peraturan ini berlaku utk para laki2 yg menggugat cerai istrinya… dan bukan sebaliknya ya…,” ujar akun tersebut.

“Peraturan tsb, tdk berlaku jika istri sdh menikah lagi...” ujar narasi selanjutnya di unggahan yang ada.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga kini unggahan tersebut disukai lebih dari 6.508 pengguna, mendapat lebih dari 641 komentar dan dibagikan lebih dari 1.273 kali.

“setuju,karena waktu susah dan sampai lulus jd pns hasil dari usaha ku,tetapi dia melupakanku bhkan aku udh dianggap mati,” tulis salah satu akun.

"ini. mmg benar,,,bukan setengah tp dua per tiga bagi yg punya ank,,,setengah jika tak punya ank,,,mencakup semuanya,,gaji,,,transport dll," ungkap akun lainnya

Lantas benarkah ada aturan baru yang mengharuskan gaji suami yang menceraikan istri diberikan setengahnya untuk mantan istri?

Baca juga: Video Viral, Penumpang Jatuh di Celah Peron Saat Paksa Masuk Kereta yang Sudah Melaju, Ini Kata KAI


Penjelasan BKN

Terkait mengenai informasi viral soal peraturan baru tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Saat dihubungi Satya menjelaskan bahwa memang terdapat ketentuan baru terkait gaji suami yang menceraikan istri yang ada di Surat Kepala BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022.

“Itu surat Kepala BKN ke seluruh PPK Instansi Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota,” ujar Satya kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Satya menjelaskan isi surat tersebut adalah menguatkan surat terdahulu.

“Isinya menguatkan surat terdahulu,” ungkapnya.

Surat tersebut menurutnya menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor:10 Tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, terdapat sejumlah ketentuan antara lain pada:

Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya

a. Pasal 8 

1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.

2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

3. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya.

4. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

5. Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta dicerai karena dimadu, dan atau suami berzinah dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan'berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berfurut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

7 . Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.

Baca juga: Perbandingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri

b. Pasal 16

Ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 8, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai. Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka penjatuhan salah satu hukuman disiplin berat dimaksud mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Baca juga: PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel Calon ASN, Ini Aturannya

Sementara itu, Satya menjelaskan pada Romawi I angka 4 huruf g Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditentukan bahwa gaji adalah penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari :

  • Gaji Pokok;
  • Tunjangan Keluarga;
  • Tunjangan Jabatan (kalau ada);
  • Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
  • Tunjangan Lain yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah dipotong iuran wajib.

Sedangkan Pada Romawi II angka 17 , 18, dan 15 Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48lSE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa :

  • Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian.
  • Bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambiian gaji dari PNS bekas suami yang telah menceraikannya.
  • Bekas istri dapat mengambil bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung dari Bendaharawan gaji, atau dengan surat kuasa atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya.

Baca juga: Perbandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR

Hukuman dan sanksi 

Terkait dengan adanya aturan tersebut, maka Satya menyampaikan, bisa disimpulkan beberapa hal yakni:

  • Dalam penyelesaian permasalahan kepegawaian, klususnya pembagian gaji terhadap mantan istri Pegawai Negeri Sipil pasca perceraian, diharapkan kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian wajib memerintahkan bendahara dan/atau pengelola sistem pembayaran gaji yang digunakan untuk memotong sebagian gaji yang menjadi hak mantan istri dan atau anak-anak PNS.
  • Menjatuhkan salah satu hukuman disiplin tingkat berat kepada PNS yang menolak untuk memberikan sebagian gaji kepada mantan istri dan/anak-anak PNS.
  • Hukuman disiplin tidak menggugurkan kewajiban PNS untuk memberikan sebagian gaji yang merupakan hak mantan istri dan/atau anak-anak PNS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi