Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung: Syarat, Seleksi, dan Tugasnya

Baca di App
Lihat Foto
Tatang Guritno/ Kompas.com
Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Hakim agung adalah seorang hakim yang bertugas di Mahkamah Agung (MA).

MA adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Merujuk Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), MA merupakan pengadilan tertinggi yang membawahi empat kamar peradilan.

Empat kamar atau empat badan peradilan tersebut, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun calon hakim agung diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi Yudisial.

Kendati demikian, MA, pemerintah, dan masyarakat dapat mengajukan calon hakim agung kepada Komisi Yudisial.

Dilansir dari laman resmi, Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim adhoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial diharuskan mengajuka n tiga nama calon hakim agung untuk setiap satu lowongan.

Namun, adanya Keputusan MK No. 27/PUU-XI/2013, membuat Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan satu nama kepada DPR untuk satu lowongan hakim agung dnegan tembusan sampai ke Presiden.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MA

Syarat calon hakim agung

Pasal 6B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA mengatur, calon hakim agung berasal dari hakim karier maupun nonkarier.

Menurut penjelasan Pasal 6B, hakim karier adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan di bawah MA.

Sementara hakim nonkarier, merupakan calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.

Berikut syarat menjadi calon hakim agung, baik dari kalangan hakim karier atau hakim nonkarier:

Syarat calon hakim agung karier

Baca juga: Tugas Mahkamah Agung

Syarat calon hakim agung nonkarier

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Seleksi dan pengusulan calon hakim agung

Masih bersumber dari laman Komisi Yudisial, seleksi calon hakim agung dilaksanakan melalui lima tahap:

  • Penerimaan usulan calon hakim agung
  • Seleksi administrasi
  • Seleksi uji kelayakan
  • Penetapan kelulusan
  • Penyampaian usulan kepada DPR.

Nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi uji kelayakan oleh Komisi Yudisial, kemudian diajukan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 15 hari.

Komisi Yudisial mengajukan sebanyak satu orang calon untuk setiap satu lowongan hakim agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Tugas hakim agung

Hakim agung merupakan hakim yang bertugas di pengadilan negara tertinggi di Indonesia, MA.

Untuk itu, tugas hakim agung sejalan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Agung.

Dilansir dari Kompas.com (1/8/2022), berikut tugas hakim agung berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman:

  • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 20 ayat (1) huruf a).
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (Pasal 20 ayat (1) huruf b).
  • Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta (Pasal 22).
  • Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat (1)).

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Selain tugas yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, hakim agung juga memiliki tugas lain, antara lain:

  • Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985).
  • Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985).
  • Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan (Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009).
  • Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009).
  • Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2009).
  • Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim (Pasal 32A UU Nomor 3 Tahun 2009).
  • Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi (Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2004).

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi