Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan BSU Tahap 3 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar laman BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU
Cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan rencana pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 tahap ketiga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, dana BSU atau BLT subsidi gaji tahap ketiga direncanakan cair pada pekan depan.

Pihaknya sedang menunggu data calon penerima BSU tahap ketiga dari BPJS Ketenagakerjaan.

"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerimanya


Hati-hati terhadap informasi terkait BSU

Melalui laman bsu.kemnaker.go.id, Kemnaker mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap informasi terkait BSU di luar laman resmi Kemnaker.

Kemnaker menegaskan, informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah atau BSU hanya ada di laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Juga diinformasikan bahwa data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme, dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Dapat Tanda Lolos Verifikasi BSU dari BPJS, Apakah Sudah Pasti Cair?

Proses penyaluran BSU 2022

Adapun proses penyaluran BSU 2022 adalah sebagai berikut:

Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022

Solusi gagal dapatkan BSU karena ada kesalahan data

Apabila terjadi hal demikian, agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD perusahaan.

Hal itu untuk memastikan data yang diubah sudah masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kemnaker.

Sementara itu, terkait perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.

Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Penjelasan Menaker soal Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arti Pesan "Tidak Terdaftar" Saat Cek BSU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi