Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan PPPK Guru 2022 Diumumkan di Laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Cek Syarat dan Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
DOK. laman PPPK Guru 2022
Lowongan PPPK Guru 2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru 2022 telah terbit.

Hal itu diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto.

"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Ramai soal PPPK Direncanakan Menerima Uang Pensiun dan Gajinya Naik 20 Persen, Ini Kata Kemenpan RB

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Laman pengumuman PPPK Guru, gurupppk.kemdikbud.go.id

Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek, https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, lowongan PPPK Guru juga diumumkan melalui laman resmi instansi daerah.

Laman pengumuman seleksi calon PPPK untuk JF Guru memuat informasi tentang:

Baca juga: Penerimaan CASN PPPK 2022, Ini Jumlah Kebutuhan Pusat dan Daerah

Persyaratan pelamar PPPK Guru 2022

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2022 Disinyalkan Buka Akhir September, Cek Kuotanya!

Syarat tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: Update Terbaru Seleksi PPPK 2022: Naskah Soal Seleksi Kompetensi Telah Diterima Panselnas

Kategori pelamar PPPK Guru 2022

1. Pelamar prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

Baca juga: PPPK Dibuka Akhir September, Ini 3 Prioritas Pelamar Guru

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: Beredar lnstruksi Absensi Keaktifan PPPK Guru di SSCASN, BKN: Hoaks!

Ketentuan seleksi PPPK 2022

Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan.

Ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III.

Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum.

Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi