Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Ini Syarat dan Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Lowongan PPPK Guru 2022 dibuka, syarat dan ketentuannya bisa dilihat di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan guru 2022 sudah dibuka. 

Calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 sudah dapat mencermati petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK guru 2022 yang telah diterbitkan. Termasuk mengenai sejumlah persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPPK Guru 2022. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto mengatakan, calon pelamar sudah dapat melihat ketentuannya. 

"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Lowongan PPPK Guru 2022 Diumumkan di Laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Cek Syarat dan Ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman PPPK Guru di gurupppk.kemdikbud.go.id

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengumumkan lowongan PPPK untuk JF guru melalui laman resmi Kemendikbudristek, https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, lowongan PPPK Guru juga diumumkan melalui laman resmi instansi daerah. Calon pelamar juga dapat menyimak pengumuman seleksi calon PPPK untuk JF Guru yang memuat informasi tentang:

Persyaratan pelamar PPPK Guru 2022

Calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

Syarat tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: Rencana Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022

 

Kategori pelamar PPPK Guru 2022

1. Pelamar prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Ketentuan seleksi PPPK 2022

Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan.

Ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III.

Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum.

Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

Nah, itu lah syarat dan ketentuan terkait seleksi PPPK Guru 2022 yang perlu dicermati calon pelamar. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi