KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap 3 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan tersalurkan pada pekan depan.
Serupa dengan tahap 1 dan tahap 2, program bernama Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 3 ini berbentuk uang tunai sebesar Rp 600.000.
BSU akan disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.
"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Lantas, bagaimana cara cek BSU atau BLT subsidi gaji senilai Rp 600.000?
2 cara cek BSU 2022
Untuk memastikan termasuk penerima bantuan subsidi gaji atau tidak, dapat mengeceknya secara mandiri melalui dua cara, yakni laman Kemnaker dan BPJS Kesehatan.
Berikut caranya:
1. Cek BSU via kemnaker.go.idCara pertama cek BLT subsidi gaji adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id, berikut:
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
- Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login atau masuk kembali, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Selanjutnya, cek pemberitahuan terkait status penerima, seperti terdaftar atau tidak, serta memenuhi syarat atau tidak.
Selain laman resmi Kemnaker, dapat juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
- Login dan lengkapi kembali data diri.
Baca juga: Kapan BSU Tahap 3 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Direncanakan Cair Minggu Depan, Ini Cara Ceknya
Penerima BSU tapi tak kunjung menerima
Apabila saat melakukan cek BSU 2022 pekerja terdaftar sebagai penerima tapi tak kunjung tersalurkan, kemungkinan karena ditemukan rekening sudah tidak aktif lagi atau tidak valid.
Dilansir dari Twitter @KemnakerRI, Jumat (23/9/2022), pekerja dapat menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan perbaikan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran BSU senilai Rp 600.000 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT BBM Rp 600.000 di Kantor Pos, Bawa Berkas Ini
Penyaluran BSU 2022
Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU 2022.
Sebelum cair ke rekening para pekerja, program BSU terlebih dahulu melalui beberapa proses tahapan sebagai berikut:
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
- Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022
Adapun program ini, dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 dari Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerimanya