Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan Solusi jika Tak Cair

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar
Ilustrasi cek penerima BSU 2022.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap 3 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan tersalurkan pada pekan depan.

Serupa dengan tahap 1 dan tahap 2, program bernama Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 3 ini berbentuk uang tunai sebesar Rp 600.000.

BSU akan disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.

"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Lantas, bagaimana cara cek BSU atau BLT subsidi gaji senilai Rp 600.000?

2 cara cek BSU 2022

Untuk memastikan termasuk penerima bantuan subsidi gaji atau tidak, dapat mengeceknya secara mandiri melalui dua cara, yakni laman Kemnaker dan BPJS Kesehatan.

Berikut caranya:

1. Cek BSU via kemnaker.go.id

Cara pertama cek BLT subsidi gaji adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id, berikut:

2. Cek BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain laman resmi Kemnaker, dapat juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

Baca juga: Kapan BSU Tahap 3 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Direncanakan Cair Minggu Depan, Ini Cara Ceknya

Penerima BSU tapi tak kunjung menerima

Apabila saat melakukan cek BSU 2022 pekerja terdaftar sebagai penerima tapi tak kunjung tersalurkan, kemungkinan karena ditemukan rekening sudah tidak aktif lagi atau tidak valid.

Dilansir dari Twitter @KemnakerRI, Jumat (23/9/2022), pekerja dapat menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan perbaikan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran BSU senilai Rp 600.000 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Cara Mencairkan BLT BBM Rp 600.000 di Kantor Pos, Bawa Berkas Ini

Penyaluran BSU 2022

Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU 2022.

Sebelum cair ke rekening para pekerja, program BSU terlebih dahulu melalui beberapa proses tahapan sebagai berikut:

  • Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
  • Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.
  • Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
  • Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Baca juga: Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022

Adapun program ini, dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 dari Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
    • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerimanya


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi