Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Pesangon Capai Rp 4,5 M

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BILL CLINTEN
Ilustrasi situs web resmi Indosat Ooredoo Hutchison.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dilaporkan melalukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ratusan pegawainya.

Kabar tersebut ramai diperbincangkan lantaran PHK yang dilakukan IOH ini memberikan pesangon dalam jumlah besar.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/9/2022) IOH mengeklaim bahwa pihaknya memberikan pesangon yang lebih tinggi dari persyaratan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Disebutkan bahwa lebih dari 99 persen karyawan yang terdampak PHK itu sudah menerima tawaran tersebut.

Baca juga: Indosat PHK 300 Karyawannya, Berikan Pesangon hingga 75 Kali Upah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut fakta seputar PHK karyawan Indosat Ooredoo Hutchison:

1. Alasan PHK

SVP Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Steve Saerang mengatakan, keputusan PHK ratusan karyawan itu dilakukan lantaran IOH akan melakukan reorganisasi.

Menurutnya, reorganisasi diperlukan agar Indosat Ooredoo Hutchsion mampu tumbuh lebih cepat khususnya di industri telekomunikasi.

"Perusahaan menghadapi kebutuhan untuk tumbuh lebih jauh dengan size yang tepat, di mana hal ini sangat penting krusial bagi keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis perusahaan ke depan," ujar Steve kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Janji Jokowi, Keengganan Ooredoo Grup, dan Merger Indosat-Tri...

Selain itu, PHK ratusan karyawan IOH juga dilakukan sebagai upaya strategi perusahaan.

Hal ini berkaitan dengan adanya fenomena Vuca atau Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity yang masuk ke berbagai sektor bisnis.

Akibatnya, para investor dan jajaran direksi harus memutar strategi bisnis mereka untuk tetap bertahan.

Baca juga: Resmi Merger, Apakah Produk dan Paket Layanan Indosat dan Tri yang Dijual Akan Sama?


2. Jumlah karyawan yang terdampak

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (24/9/2022), jumlah karyawan IOH yang terdampat PHK berkisar lebih dari 300 karyawan.

Sebagian besar karyawan telah menerima tawaran PHK. Hanya sebagian kecil saja yang belum menerima tawaran tersebut.

Sebelumnya, Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi secara langsung kepada karyawannya terkait soal PHK ini.

Dengan begitu, PHK karyawan IOH dilakukan secara transparan.

Baca juga: Indosat dan 3 Merger Jadi Satu, Bagaimana Layanan Pelanggan?

3. Pesangon hingga 75 kali upah

Adapun setiap karyawan yang menerima tawaran PHK akan mendapatkan paket kompensasi.

Paket kompensasi itu berisi pesangon yang besarnya rata-rata 37 kali upah. Bahkan, yang tertinggi mencapai 75 kali gaji bulanan.

Jika dikonversi dalam rupiah, jumlah pesangon yang diterima karyawan paling tinggi mencapai Rp 4,3 miliar.

Kendati demikian, tidak semua pegawai mendapatkan pesangon sebanyak itu.

Di sisi lain, besaran pesangon itu secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Bahkan, mereka yang terdampak rightsizing juga berhak mendapatkan post-employment support dan fasilitas kesehatan sampai akhir premi.

Baca juga: Gelombang PHK Karyawan Startup Digital Sepanjang 2022

4. Masa transisi 1 bulan

Selain itu, IOH juga menyampaikan soal masa tenggang serta waktu transisi 1 bulan atau lebih sebelum tanggal efektif.

Hal itu sebagaimana diperoleh dari diskusi yang dilakukan bersama dengan serikat pekerja sebelum program rightsizing dilakukan.

IOH diketahui juga memutuskan untuk memberikan tawaran paket kompensasi yang secara signifikan lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.

Dengan begitu, inisiatif rightsizing ini diharapkan dapat berjalan secara efektif dan optimal.

Baca juga: Ramai soal Isu PHK Massal Karyawan Shopee, Simak Penjelasannya!

5. Respons serikat pekerja

Dilansir dari Kontan, Sabtu (24/9/2022), Presiden Serikat Pekerja Indosat R Roro Dwi Handayani telah mengetahui adanya inisiatif PHK ini.

Dia justru mengapresiasi komunikasi serta diskusi terbuka yang digagas oleh IOH.

"Pada dasarnya serikat memahami penjelasan yang diberikan oleh pihak manajemen, yang menyatakan bahwa inisaitif ini merupakan kelanjutan aktivitas penggabungan dua entitas Indosat dan H3I," jelas Roro.

Sehingga, Roro menambahkan, hal ini sangat diperlukan untuk keberlanjutan perseroan dan pertumbuhan bisnisnya.

Terkait dengan besaran kompensasi yang juga didiskusikan bersamanya, Roro mengatakan bahwa dasar perhitungannya adalah UU Cipta Kerja 11/2020, sweetener sekitar 14 kali upah, dan benefit program pensiun karyawan yang telah dilakukan fully funded oleh manajemen Indosat di 2000.

Baca juga: 4 Cara Cek Nomor Indosat, dari yang Gratis hingga Berbayar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi