Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Terjerat Korupsi Tahun Ini, dari Rektor hingga Hakim Agung

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus korupsi menjadi persoalan serius bagi semua negara, tak terkecuali Indonesia.

Akibat ulah para koruptor ini, negara mengalami kerugian triliunan rupiah.

Tahun ini saja, beberapa kasus korupsi bernilai fantastis dan menyeret nama sejumlah pejabat pemerintahan.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut sejumlah kasus korupsi yang terungkap tahun ini:

1. Rektor Unila

Pada Agustus 2022, publik dikejutkan dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan beberapa petinggi kampus.

Rektor Unila Karomani pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Rektur Unila Karomani diduga mematok tarif Rp 100-Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru 2022 melalui jalur mandiri.

Disebutkan bahwa tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut.

Uang tersebut di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.

Baca juga: Alasan Pencabutan Predikat Bebas Korupsi 4 Instansi Pemerintah


2. Kepala daerah

Tahun ini, KPK juga melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah.

Diawali dengan OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 5 Januari 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Jumlah uang yang diterima politisi Partai Golkar itu nilainya fantastis, yakni mencapai Rp 5,7 miliar.

Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud

Selanjutnya, Bupati Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud juga terjaring OTT pada 12 Januari 2022.

Pengungkapan korupsi yang menyeret nama Abdul Gafur berawal dari informasi masyarakat soal dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada April 2022, Bupati Bogor Ade Yasin juga tak luput dari jerat korupsi.

Ia divonis 4 tahun penjaran karena terbukti secara sah melakukan suap terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin, Tersangka Suap Auditor BPK

Sebulan yang lalu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo juga terjaring OTT KPK bersama puluhan orang lainnya, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming juga terjerat kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penerbitan izin tambang.

KPK menduga, Maming menerima suap dalam kurun waktu 20 April 2014 hingga 17 September atau tujuh tahun terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Baca juga: OTT Bupati Pemalang dan Mengapa Kepala Daerah Tak Jera Lakukan Korupsi?

Hakim Agung

Kasus korupsi terbaru yang mendapat sorotan publik adalah dugaan suap penanganan perkara di Mahkama Agung (MA).

KPK telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.

Tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Mereka terjaring OTT KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).

Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rangkai Masalah Korupsi Kepala Daerah

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Syakirun Ni'am, Agie Permadi/Ihsanuddin | Editor: Novianti Setuningsih, Bagus Santosa, Icha Rastika, Krisiandi, David Oliver Purba)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi