Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Buat BPJS Kesehatan, Bisakah Langsung Digunakan untuk Kedaruratan Medis?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Pramdia Arhando
BPJS Kesehatan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Belum lama ini, seorang bocah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tak sengaja menelan kunci gembok.

Namun karena tak punya BPJS Kesehatan, operasi pun tidak dapat dilakukan.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (22/9/2022), pemerintah desa akhirnya berupaya membuatkan BPJS Kesehatan bagi keluarga bocah tersebut.

Kendati demikian, BPJS Kesehatan baru dapat digunakan mulai 1 Oktober 2022. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah jika baru membuat BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan meski untuk situasi kedaruratan medis?

Baca juga: Kronologi Bocah di Indramayu Tak Sengaja Telan Kunci, Sempat Hendak Dioperasi, Akhirnya Keluar secara Alami

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

"Semua sudah diatur tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, termasuk waktu untuk pendaftaran," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (25/9/2022).

Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran daam waktu 14 hari sejak pendaftaran.

Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Caranya


Dengan demikian menurut Iqbal, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.

Pasalnya, lanjut dia, program JKN-KIS termasuk BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong.

Program ini juga sudah berjalan di tahun ke-9, sehingga seharusnya masyarakat tidak mendaftarkan diri menjadi peserta pada saat jatuh sakit.

"Program JKN-KIS ini sudah berjalan di tahun ke-9, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya bergotong royong dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah sangat banyak," kata dia.

"Jadi bukan mendaftar ketika jatuh sakit," ujar Iqbal menambahkan.

Ia melanjutkan, dengan bergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan, prinsip gotong royong dapat terwujud, sehingga semua orang sakit dapat tertolong.

Selain itu, pendaftaran sebagai peserta saat ini juga mudah dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan.

"Bisa melalui Whatsapp saja ke nomor 08118165165," ungkap Iqbal.

Baca juga: Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit?

Prinsip gotong royong

Sebelumnya, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Muttaqien menuturkan, mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu.

Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.

Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.

"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh dia.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Gratis!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi