Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Koneksikan NPWP dan NIK, Begini Langkah-langkahnya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. DJP Kemenkeu
Ilustrasi informasi NPWP format baru
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara mengoneksikan NPWP dan NIK diinformasikan DJP melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI, Selasa (20/9/2022).

"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," demikian keterangan yang dituliskan DJP pada unggahannya.

Saat dikonfirmasi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membenarkan cara mengoneksikan NIK dan NPWP seperti unggahan DJP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Betul," ujarnya singkat, kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, 19 Juta NIK Sudah Terintegrasi

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Berikut langkah-langkah atau cara mengoneksikan NPWP dan NIK:

Cara koneksikan NPWP dan NIK

1. Login melalui laman pajak.go.id 2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

Baca juga: Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama 4. Pemutakhiran data lainnya

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi 2022

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU. 6. Pemutakhiran data keluarga

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi