Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Mobil Mewah Diduga Isi Pertalite, Ini Tanggapan Pertamina dan Pemerintah

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@fakta.indo
Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan mobil mewah diduga diisi Pertalite
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan sebuah mobil mewah berwarna biru diduga tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram ini pada Jumat (23/9/2022).

Pengunggah menerangkan, mobil mewah seharga Rp 1,4 miliar tersebut tengah mengisi Pertalite yang merupakan BBM subsidi.

"Viral mobil mewah seharga Rp 1,4 miliar ngisi BBM subsidi Pertalite," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video yang telah ditonton lebih dari 36.900 kali ini memperlihatkan mobil BMW Z4 biru berhenti di depan dispenser bertuliskan Pertalite.

Tampak, pengguna mobil menyodorkan tangan ke arah petugas SPBU Pertamina.

Baca juga: Soal Pertalite yang Dinilai Lebih Boros, Ahli ITB: Ada Beberapa Pengujian yang Bisa Dilakukan

Reaksi warganet

Unggahan Instagram ini pun menuai reaksi dari warganet. Pasalnya, Pertalite dengan nilai oktan 90 ini merupakan salah satu BBM subsidi.

"Gaya elit ekonomi sulit," tulis salah satu warganet.

"Mobil elit dompet sempit," komentar warganet.

Kendati demikian, dugaan beberapa warganet, pengendara hanya mengisi BBM sementara lantaran BBM jenis lainnya kosong.

"Pertamaxnya kosong kali, sementara bensin tiris.. isi pertalite dikit buat nyari pom berikutnya," komentar salah satu warganet.

"Ya tau emang itu salah cuman sapa tau BBM lainnya kosong. Tapi gak di benar kan juga karena ya ini 'subsidi'," kata warganet.

Baca juga: Warga Mengeluh Pakai Pertalite Sekarang Cepat Habis, Ini Penjelasan Pertamina

Lantas, bagaimana tanggapan Pertamina dan pemerintah?

Gunakan BBM sesuai spesifikasi

Terkait video viral mobil mewah diisi dengan Pertalite, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pun buka suara.

Irto menyarankan, agar para pengendara menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraan.

"Sebaiknya gunakan BBM sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan masing-masing kendaraan," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Hal serupa juga disampaikan oleh anggota komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (BPH Migas Kementerian ESDM), Saleh Abdurrahman.

Ia mengimbau, agar mobil mewah mengonsumsi BBM nonsubsidi dan bukan BBM subsidi seperti Pertalite.

Selain akan lebih irit, menurut dia, produsen mobil mewah juga lebih menganjurkan pemakaian BBM yang lebih berkualitas.

"Selain lebih irit, lebih bersih juga, dan tentunya dari produsennya meminta memakai BBM yang lebih berkualitas atau RON 92 ke atas," ungkap Saleh, dihubungi secara terpisah, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Pertamina Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite untuk Mobil 120 Liter Per Hari

Belum ada aturan pembatasan kriteria kendaraan

Saleh melanjutkan, kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sangat terbatas. Untuk itu, konsumsi Pertalite haruslah tepat sasaran.

"Sebagaimana yang sering kita sampaikan bahwa kuota JBKP Pertalite itu terbatas, sehingga konsumen harus tepat sasaran atau konsumen yang butuh Pertalite karena daya belinya yang terbatas," ujar dia.

Adapun pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kriteria kendaraan, menurut Saleh, hingga saat ini masih belum diatur.

"Belum ada, tetapi ya kita imbau kalau mobil mahal gitu mbok ya pakai yang nonsubsidi ya," tuturnya.

Kriteria kendaraan tersebut rencananya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: Ramai soal Pertalite yang Kini Dinilai Lebih Boros, Ini Analisa Ahli

Sebelumnya diberitakan Kompas.com (16/9/2022), Irto mengatakan bahwa saat ini Pertamina tengah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat sebanyak 120 liter per hari.

Sementara untuk pembatasan pembelian BBM subsidi lain yakni Solar, diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 berikut:

  • Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.
  • Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat.
  • Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Menurut Irto, kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.

"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ujar Irto.

Baca juga: Pembelian Pertalite Akan Tetap Dibatasi meski Harganya Sudah Naik, Mulai Kapan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi