Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pencairan BSU Tahap 3 dan Cara Mengeceknya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar laman Kemnaker
Notifikasi BSU 2022 tersalurkan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) kini telah memasuki tahap pencairan ketiga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menuturkan, pencairan BSU tahap ketiga dijadwalkan pekan depan.

"(BSU tahap 3) kita rencanakan (cair) minggu depan," kata Anwar, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Direncanakan Cair Minggu Depan, Ini Cara Ceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurutnya, Kemnaker saat ini sedang menunggu data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.

Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Direncanakan, BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan Solusi jika Tak Cair


Cara cek penerima BSU 2022

Untuk mengatahui status pekerja sebagai penerima BSU atu tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.

Pertama, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Ikuti langkah berikut:

Baca juga: Serba-serbi Seputar Bantuan Pemerintah, BLT BBM dan BSU Pekerja

Kedua, pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:

Baca juga: Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Penjelasan Kemnaker

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022

Tentang BSU 2022

BSU 2022 ini merupakan satu dari tiga bantuan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 24,17 triliun.

Dua bantauan pengalihan subsidi BBM lainnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan pemerintah daerah.

BLT disalurkan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.

Sementara untuk bantuan pemerintah daerah akan diberikan untuk sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.

Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi