Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Somasi? Ini Pihak yang Berhak Melayangkan Somasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Istri almarhum artis Rony Dozer, Meidiana Kurniawanti (dua dari kanan), pengacara Mihon Manalu (kanan) bersama tim dan rekan,angkat bicara soal somasi dari Eko Mega Bintang senilai Rp 600 juta, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/2/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Somasi adalah tindakan yang kerap dilakukan apabila ingin membuat pihak lain jera.

Salah satu kasus somasi yang ramai adalah ketika Eko Mega Bintang melayangkan somasi kepada istri mendiang aktor dan komedian Rony Dozer, Dina Mediana Kurniawati.

Diberitakan Kompas.com (21/2/2022), somasi itu dilayangkan atas dugaan kasus pelanggaran kontrak kerja atau wanprestasi.

Menurut Eko, ada perjanjian kontrak kerja yang belum selesai antara pihaknya dan Ronny Dozer, sementara uang seluruhnya telah ditransfer oleh investor asal Taiwan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan hanya itu, artis dan YouTuber Deddy Corbuzier juga beberapa kali kena somasi karena tayangan siniar di kanal miliknya.

Lalu, apa itu somasi? Siapa saja pihak yang berhak melayangkan somasi?

Baca juga: Sri Sultan HB X Kirim Somasi ke Pengembang Perumahan karena Bangun Perumahan Tak Berizin

Pengertian somasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah istilah hukum yang berarti teguran untuk membayar dan sebagainya.

Secara harfiah, somasi adalah teguran atau peringatan. Istilah ini digunakan untuk menegur debitur atas perkara wanprestasi atau ingkar janji.

Melalui somasi, kreditur (penagih) memberikan peringatan kepada debitur (orang yang berutang) sebelum digugat ke pengadilan.

Itulah alasan debitur kerap disebut sebagai calon tergugat, sementara kreditur merupakan calon penggugat.

Pemberian somasi oleh kreditur ini apabila debitur tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang sudah menjadi kesepakatan, atau dengan kata debitur melakukan wanprestasi.

Baca juga: Somasi adalah Teguran, Kenali Arti dan Aturan Hukumnya

Alasan somasi

Pemberian somasi kepada pihak lain lantaran pihak tersebut dianggap tidak memenuhi prestasi atau wanprestasi.

Nanda Amalia dalam Hukum Perikatan (2012) menjelaskan, wanprestasi atau ingkar janji adalah kondisi tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana kesepakatan.

Bentuk-bentuk wanprestasi antara lain:

  • Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi
  • Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi
  • Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.

Dilansir dari Kamus Istilah Hukum Populer (2016) karya Jonaedi Efendi, tujuan pemberian somasi adalah memberi kesempatan kepada calon tergugat untuk berbuat sesuatu.

Atau, bisa juga untuk menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak calon penggugat.

Teguran atau peringatan ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum mengajukannya ke pengadilan.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Pihak yang bisa melayangkan somasi

Pada dasarnya, somasi bisa dibuat oleh siapa saja, sepanjang orang yang melayangkan somasi merasa dirugikan atau ada prestasi yang dilanggar oleh salah satu pihak dalam perjanjian.

Selain itu, dalam somasi juga tidak ada aturan harus dibuat oleh kuasa hukum atau lembaga bantuan hukum.

Tanpa diwakili kuasa hukum, setiap orang sebenarnya berhak melayangkan somasi sendiri.

Adapun bagi perusahaan, sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), kewenangannya diwakili oleh direksi.

Namun pada praktiknya, pihak yang merasa dirugikan biasanya akan memberikan kuasa kepada orang lain (kuasa hukum) untuk melayangkan somasi.

Baca juga: Apa Itu Restitusi dalam Istilah Hukum?

Dasar hukum somasi

Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan dasar hukum somasi. Pasal tersebut mengatur:

"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Merujuk Pasal 1238, setidaknya ada tiga macam bentuk somasi, antara lain:

1. Surat perintah

Melalui surat perintah atau yang biasa disebut exploit juru sita, juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.

2. Akta sejenis

Akta sejenis adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.

3. Perikatan sendiri

Maksud dari perikatan sendiri adalah perikatan yang terjadi antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.

Baca juga: Apa Itu Kompensasi dalam Istilah Hukum?

Isi somasi

Jonaedi Efendi menuliskan, pada dasarnya tidak ada ketentuan resmi dalam pembuatan isi somasi. Dengan kata lain, pengirim somasi bisa menentukan isinya secara bebas.

Namun, pihak kreditur atau pengirim setidaknya harus mencantumkan secara jelas hal-hal berikut:

  • Pihak yang dituju atau disomasi
  • Masalah yang disomasikan
  • Keinginan atau kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan penerima somasi.

Sementara itu, tiga hal utama yang harus ada dalam somasi menurut Richard Eddy dalam Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi (2010), antara lain:

  • Hal yang harus dituntut
  • Dasar tuntutannya
  • Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.

Baca juga: Apa Itu Residivis? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi