Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 3 Resmi Cair Hari Ini, Ini Cara Cek Penerimanya!

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar laman Kemnaker
Ilustrasi BSU tahap 3
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah atau BSU tahap 3 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi tersalurkan ke rekening penerima pada hari ini, Senin (26/9/2022).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, sebanyak 1,357 juta pekerja telah menerima bantuan tunai langsung (BLT) subsidi gaji ini.

"Sudah (disalurkan pada hari ini), ada 1,357 juta (penerima)," ujar Anwar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Sama seperti tahap 1 dan tahap 2, besaran BSU tahap 3 senilai Rp 600.000 yang dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU tahap 3?

Baca juga: BSU Tahap 3 Hari Ini Cair, Simak Cara Cek Status Penyalurannya

2 cara cek BSU tahap 3

Untuk memastikan termasuk penerima bantuan subsidi gaji atau tidak, bisa mengeceknya secara online melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya:

1. Cek BSU via kemnaker.go.id

Cara pertama cek penerima BSU tahap 3 adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id:

2. Cek BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bukan hanya laman resmi Kemnaker, pengecekan penerima BSU tahap 3 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3 dan Cara Mengeceknya

Syarat BSU tahap 3

Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU 2022.

Sebelum cair ke rekening para pekerja, program BSU terlebih dahulu melalui beberapa proses sebagai berikut:

  • Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
  • Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.
  • Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
  • Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Adapun program ini, dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 dari Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
    • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Bagaimana Jika BSU Rp 600.000 Gagal Tersalurkan Karena Rekening Bermasalah?

Penerima BSU tapi tak kunjung cair

Apabila saat melakukan cek BSU tahap 3 pekerja terdaftar sebagai penerima tetapi tidak kunjung tersalurkan, kemungkinan karena rekening sudah tidak aktif lagi atau tidak valid.

Dilansir dari unggahan Twitter @KemnakerRI, Jumat (23/9/2022), pekerja bisa menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan perbaikan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran BSU senilai Rp 600.000 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi