Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah PPKM Akan Dicabut dalam Waktu Dekat? Ini Penjelasan Satgas

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Youtube BNPB Indonesia
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melaporkan perkembangan Covid-19 di Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan akhir pandemi Covid-19 sudah dekat.

Sementara Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah mendeklarasikan akhir pandemi di negaranya.

Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia juga akan dicabut?

Berikut penjelasan dari Satgas Covid-19:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Satgas: PPKM Menjaga Kita jika Kasus Covid-19 Kembali Melonjak

Penjelasan Satgas

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, hingga Senin (26/9/2022) belum ada pembahasan penghentian PPKM.

"Belum ada pembahasan penghentian PPKM," ujar Suharyanto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Dia menambahkan, saat ini masih berlaku PPKM Level 1 dengan aturan yang sama, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 dan Nomor 43.

"Belum (tidak wajib masker dan tidak wajib vaksin), aturan masih berlaku yang lama," lanjut dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Dia mengatakan, PPKM saat ini masih berlaku di Indonesia dan belum akan dicabut pada akhir September 2022.

"PPKM sampai dengan saat ini masih berlaku. Bila ada kebijakan baru akan disampaikan," ujar Wiku saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 1 Seluruh Indonesia

Aturan PPKM masih berlaku

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022), PPKM Level 1 yang berlaku di seluruh Indonesia ini berlaku mulai periode 6 September 2022 dan berakhir pada 3 Oktober 2022.

Hal itu tercantum dalam aturan Inmendagri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022.

Berikut, penyesuaian aturan terbaru PPKM level 1 seluruh Indonesia hingga 3 Oktober 2022:

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

  • Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

  • Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

7. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

  • Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.
  • Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

9. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
10. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

14. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi