Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Curhat Netizen Ditolak Bayar Pakai Uang Cash, Ini Tanggapan BI

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ODUA IMAGES
Ilustrasi cara menggunakan QRIS antarnegara
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi keluhan warganet yang mengaku ditolak saat membayar dengan uang cash, viral di media sosial Twitter, Minggu (25/9/2022).

Dalam unggahannya, dia menyebut telah mengalami penolakan dua kali berturut-turut saat membeli kopi di sebuah even acara.

Menurutnya, ia sempat memberitahu kasir mengenai adanya larangan untuk menolak pembayaran uang, karena termasuk alat pembayaran yang sah.

Namun, penolakan itu masih dialaminya dengan alasan sudah ketentuan dari atasan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dua kali berturut-turut beli kopi, gerai kopinya menolak pembayaran dengan uang. Udah ngasih tau ke kasirnya kalau nggak boleh nolak pembayaran pakai uang, karena uang itu adalah alat pembayaran sah di Indonesia. Tapi ya mereka juga cuma karyawan aja," tulis akun ini.

Baca juga: Unggahan Viral Efek Makan Kecubung, Jangan Anggap Lucu, Ini Bahayanya!

UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang

Dalam unggahannya, ia juga mencantumkan salah satu bunyi pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaiakan kewajiban yang harus dipenuhi di wilayah Indonesia.

Jika aturan itu dilanggar, maka ada ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Kompas.com telah mendapat izin pengunggah untuk mengutip keluhahan tersebut.

Menurutnya, penolakan itu terjadi pada Minggu (25/9/2022) saat melakukan pembelian kopi di daerah Jakarta Pusat.

"Kejadian di dua tempat berbeda, sama-sama di Jakpus, sekitar Mangga Besar. Kejadian pas hari ngetwit itu," kata pengunggah kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Penjelasan BNI soal Video Viral Tak Bisa Buka Rekening karena Data Terdaftar di 21 Rekening

 

Komentar BI

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengimbau agar pemilik kafe atau outlate lain tetap dapat menerima pembayaran dalam bentuk cash, baik uang kertas maupun logam.

"Transformasi digital dalam pembayaran akan sangat bagus jika berjalan natural disesuaikan dengan kesiapan masyarakat kita," kata Erwin saat dihubungi secara terpisah, Selasa (27/9/2022).

Ia mengakui, penolakan pembayaran menggunakan rupiah dalam UU tersebut memang bisa dimaknai dengan dua pendapat.

Pendapat pertama menyebut larangan penolakan rupiah hanya untuk bentuk uang kertas atau logam, sementara pendapat lain memaknai larangan penolakan itu bisa dalam bentuk apa pun, baik tunai maupun digital.

"Ini tidak hitam-putih interpretasi hukumnya, dan saya juga bukan ahlinya," jelas dia.

Baca juga: Video Viral Driver Ojol di Semarang Dipukuli Saat Antre BBM di SPBU, Ini Penjelasan Polisi

Dalam konteks pembayaran tol, Erwin menyebut penyedia jasa sejak awal telah mengampanyekan secara masif terkait penggunaan e-money.

Selain itu, pembayaran e-money di tol juga memiliki kepentingan yang lebih besar, yaitu menghindari beban antrean kendaraan.

Terlepas dari itu, BI mendorong pembayaran non tunai, seperti kanal pembayaran melalui QRIS yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat.

Hingga saat ini, QRIS telah digunakan oleh 21,2 juta merchant, 90 persen diantaranya adalah UMKM, serta 23,7 juta pengguna.

"Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, preferensi masyarakat pada waktunya akan semakin mengarah kepada penggunaan uang digital," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi