KOMPAS.com – Siaran TV analog untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan dihentikan mulai tanggal 5 Oktober 2022.
Informasi penghentian siaran TV analog di Jabodetabek disampaikan oleh akun Instagram @ indonesiabaik.id
“Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) telah memenuhi kriteria ASO. Dengan demikian, 5 Oktober 2022 resmi diberhentikan siaran analog di wilayah tersebut,” tulis unggahan akun ini pada Senin (26/9/2022).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, Jabodetabek siap melakukan Analog Switch Off (ASO) dari siaran TV analog ke digital.
Hal itu karena siaran TV digital di wilayah tersebut telah mencakup wilayah siaran TV analog
"Selain itu sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi rumah tangga miskin di wilayah tersebut,” ujar Niken dikutip dari laman resmi Kominfo.
Niken juga mengatakan saat ini 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat.
Baca juga: Cara agar TV Tabung Analog Dapat Menerima Siaran TV Digital
Daftar wilayah Jabodetabek
Secara rinci, ada 14 daerah di Jabodetabek yang layanan siaran TV analognya akan dimatikan pada tanggal 5 Oktober 2022, antara lain:
- Kota Adm. Jakarta Pusat
- Kota Adm. Jakarta Utara
- Kota Adm. Jakarta Barat
- Kota Adm. Jakarta Selatan
- Kota Adm. Jakarta Timur
- Kabupaten Adm. Kep. Seribu
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Siap-siap, Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Segera Beralih ke TV Digital
Cara TV tabung menangkap siaran TV digital
Bagi masyarakat yang saat ini masih menggunakan TV tabung analog, tak perlu khawatir, hal ini karena masyarakat bisa menerima saluran digital menggunakan alat tambahan berupa set top box (STB) DVBT2.
Dikutip dari laman Kompas.com (30/8/2022) STB merupakan decoder yang bisa mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk ditampilkan di TV tabung.
Pemerintah akan memberikan STB gratis bagi rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit yangmana sejauh ini sudah terlaksana 63,4 persen.
Adapun masyarakat juga bisa mendapatkan STB secara mandiri melalui marketplace online maupun toko alat elektronik dengan harga sekitar Rp 200.000-an.
Cara pasang STB
Masyarakat yang ingin memasang STB pada TV analog miliknya maka tak perlu mengganti antena biasa atau UHF yang telah terpasang di rumah.
Hal ini karena antenna tersebut masih bisa menerima sinyal digital yang nantinya dikonversi ke STB menjadi sinyal analog untuk TV tabung.
Berikut ini secara lengkap cara pasang STB:
- Beli STB terlebih dahulu
- Pasangkan kabel RCA ke STB yang sudah disambungkan ke TV sesuai warna
- Untuk TV tabung yang memiliki port HDMI juga dapat menggunakan kabel tersebut untuk pengganti kabel RCA
- Pasangkan kabel antena ke STB
- Pilih menu pada tombol remote dan masuk ke pencarian dengan memilik mode DVB-T2
- Klik pencarian otomatis lalu tekan oke
- Tunggu proses pencarian hingga 100 persen, selanjutnya TV tabung dapat menerima siaran digital.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.