Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Tahapan Pendataan Tenaga Non-ASN

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkup instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.

Hal itu sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN.

Diberitakan Kompas.com, 16 September 2022, pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN, pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Baca juga: Pendataan Non-ASN Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Tujuannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, seperti apa tahapan pendataan tenaga non-ASN?

Tahapan pendataan tenaga non-ASN

Adapun skema pendataan dibagi dalam beberapa tahapan, yakni sebagai berikut:

1. Tahap sebelum prafinalisasi

Masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Baca juga: Syarat, Alur, dan Tahapan Pendataan Non-ASN 2022

2. Tahap prafinalisasi

Tahap ini berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.

Baca juga: Pendataan Non-ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

3. Tahap finalisasi

Tahap finalisasi berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.

Selain itu, juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Baca juga: Viral Video soal Aturan PNS yang Ceraikan Istri Harus Memberikan Sebagian Gajinya untuk Mantan Istri

Syarat dan kategori pendataan non-ASN

Terkait persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di antaranya, yakni:

Baca juga: PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel Calon ASN, Ini Aturannya

Tujuan pendataan tenaga non-ASN

Pendataan tenaga non-ASN bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Selain itu, bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan peta jalan atau road map penyelesaian tenaga non-ASN.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pembatasan Cuti ASN Mulai 20 Desember 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi