Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Bansos Ojol hingga Nelayan Ditarget Disalurkan Oktober 2022

Baca di App
Lihat Foto
Dok. GoTo
Ilustrasi ojek online.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada driver ojek online (ojol) hingga nelayan yang ditarget disalurkan mulai Oktober 2022.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Selain ojol, pemberian bansos juga ditujukan untuk pelaku UMKM dan nelayan.

Penyaluran bansos ini akan disebut berlangsung hingga Desember 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bansos apa yang akan diberikan kepada driver ojek online? BLT UMKM atau jenis bansos lainnya?

Baca juga: BSU Tahap 3 Resmi Cair Hari Ini, Ini Cara Cek Penerimanya!

Menjawab pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm).

Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan bahwa bansos ojol tidak termasuk dalam BLT UMKM.

"BLT ojol enggak ada di Kemenkop," ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Ia mengatakan BLT UMKM atau BPUM 2022 belum disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kunci anggaran.

Sementara, untuk jenis pekerjaan nelayan yang disebutkan dalam PMK Nomor 134/2022 adalah sebagai masuknya solusi solar bagi melayan melalui koperasi.

Lantas, apakah bansos diberikan dalam bentuk lain?

Saat dihubungi Kompas.com, Kementerian Sosial (Kemensos) belum memberikan jawaban.

Dengan demikian, keputusan bansos untuk ojek online sementara ini masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah.

Akan tetapi, kepastian adanya bansos untuk ojek online ini telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu, termasuk melalui penerbitan PMK Nomor 134/2022.

Baca juga: Bansos Ojol hingga Nelayan Ditarget Disalurkan Oktober, Kemenkeu Minta Pemda Segera Buat Programnya

Target bansos ojol disalurkan Oktober 2022

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sendiri telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera membuat program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan untuk ojek online (ojol) hingga nelayan.

Targetnya bansos bisa disalurkan pada Oktober 2022 mendatang.

Ia menjelaskan, bansos untuk ojol hingga nelayan akan menggunakan anggaran dari dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp 12,4 triliun.

Teknis penyaluran bansos untuk ojol hingga nelayan diatur oleh masing-masing pemda.

“Ini kami harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November dan Desember,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Pemerintah pusat telah mewajibkan pemda membelanjakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Beleid itu mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan.

Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Baca juga: BLT UMKM 2022: Sasaran, Mekanisme Pencairan, dan Besarannya

(Sumber: Kompas.com/Yohana Artha Uly | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi