Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Ojol hingga UMKM 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!

Baca di App
Lihat Foto
MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Sejumlah pengemudi atau pekerja ojek online dari berbagai perusahaan longmarch dari Jalan Tupare Kabupaten Cirebon menuju Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (7/9/2022). Mereka menolak kenaikan BBM karena sangat memberatkan aktivitas mereka yang setiap saat di jalanan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) turut menyasar ojek, baik kovensional maupun ojek online (ojol), serta UMKM.

Hal tersebut, seperti diberitakan Kompas.com (8/9/2022), tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Dengan demikian, bantuan kepada ojol dan UMKM akan disalurkan oleh pemerintah daerah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tahap Tiga Cair, Ini 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji

Lantas, kapan BLT tersebut akan cair?

BLT ojol dan UMKM 2022

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Selain ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Dikutip dari Kompas.com (19/9/2022), belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima.

Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM.

Baca juga: BSU Tahap 3: Besaran, Syarat, Cara Cek Status Penyaluran, dan Solusi jika Belum Cair

Sementara besaran BLT ojol, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.

Misalnya, di Kota Bogor, sebanyak 2.341 sopir angkutan kota dan ojol akan menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 pada Oktober 2022, seperti diberitakan Kompas TV (17/9/2022).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat kurang mampu.

Menurut dia, pemerintah tengah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat tepat sasaran.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan Solusi jika Tak Cair

Syarat penerima BLT

Adapun syarat penerima BLT UMKM, antara lain:

Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:

Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM

Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut:

Sementara data penerima BLT ojol 2022, dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah yang akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi