Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Profesi Hakim: Pengertian, Tugas, Syarat, dan Gaji

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Bagus Supriadi
Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam sidang vonis empat kades yang mengkonsumi narkotika pada Senin (8/11/2021)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Hakim adalah pengadil atau orang yang mengadili perkara dalam pengadilan maupun mahkamah.

Pengertian tersebut merupakan definisi hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Hakim sendiri berasal dari bahasa Arab hakima yang berarti peraturan, kekuasaan, aturan, atau pemerintah.

Bahasa Inggris menyebut hakim dengan judge. Sementara dalam bahasa Belanda, hakim disebut sebagai rechter.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu hakim?

Baca juga: Hakim Agung: Syarat, Seleksi, dan Tugasnya

Pengertian hakim

Menurut JCT Simorangkir dkk dalam buku Kamus Hukum (1983), hakim adalah petugas pengadilan yang mengadili perkara.

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) memberikan batasan siapa yang dimaksud dengan hakim.

Menurut pasal tersebut, hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan di bawahnya (peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara).

Selain itu, hakim juga termasuk pada pengadilan khusus yang berada dalam empat lingkungan peradilan tersebut.

Immanuel Christophel Liwe dalam Jurnal Lex Crimen (2014) mengatakan, hakim adalah pelaku kekuasaan negara yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sementara dalam perkara pidana, merujuk Pasal 1 angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Lebih lanjut, mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana.

Tindakan hakim tersebut dilakukan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan.

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Tugas hakim

Hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara yang diajukan dalam persidangan.

Pasal 11 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum kurang jelas.

Untuk itu, hakim wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara dalam persidangan.

Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, setidaknya dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim.

Tiga orang hakim tersebut terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota.

Pada perkara pidana, hakim memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta memutuskan hukuman yang akan dijalani terdakwa.

Sementara pada perkara perdata, hakim memutuskan apakah gugutan penggugat diterima atau ditolak.

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?

Syarat menjadi hakim

Syarat menjadi hakim tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Berikut rinciannya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  • Sarjana hukum
  • Lulus pendidikan hakim
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat (2) disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, harus berpengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim pengadilan negeri.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MA

Gaji hakim

Besaran gaji hakim diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dilansir dari Kompas.com (9/7/2022), gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), kecuali hakim di lingkungan peradilan militer.

Berikut daftar gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara:

1. Golongan III
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.

Baca juga: Gaji Hakim Pengadilan

2. Golongan IV
  • Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.

Selain gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, rumah negera, transportasi. jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.

Adapun besaran tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat disimak dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi