Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Mana Sumber Gaji PPPK dan Berapa Besarannya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Tahun ini, pemerintah kemungkinan tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022.

Kendati demikian, pada September 2022 ini, pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan guru.

Sebagaimana diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) digaji oleh negara.

Lantas, dari mana sumber gaji PPPK?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022

Sumber gaji PPPK

Terkait hal ini, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Saat dihubungi, Satya menjelaskan sumber pembayaran gaji PPPK tergantung dari instansi mana yang mengangkat pegawai tersebut.

“Kalau diangkat oleh instansi pusat (gaji) akan dibebankan ke APBN, kalau daerah, ke APBD,” ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut, Satya menjelaskan, ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Ini Syarat dan Ketentuannya

Besaran gaji PPPK

Gaji PPPK merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pemerintah secara adil dan layak.

PPPK diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Sesuai peraturan ini, maka besaran gaji PPPK, yakni:

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya, yakni gaji dan tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi