KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendapatkan alokasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 100 formasi pada 2022.
Rincian 100 formasi kebutuhan ASN diumumkan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenlu melalui unggahan di akun Instagram resminya, @bsdm.kemlu, Selasa (27/9/2022).
Dituliskan bahwa sesuai kebijakan nasional, pada 2022, ASN yang akan direkrut hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan CPNS.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan pengumuman rincian 100 formasi seleksi PPPK Kemenlu.
"Pengumuman tersebut benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Dari Mana Sumber Gaji PPPK dan Berapa Besarannya?
Baca juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022
Berikut rincian 100 formasi seleksi PPPK Kemenlu:
100 formasi PPPK Kemenlu
1. Analis Kebijakan Ahli PertamaJumlah formasi: 4
Kualifikasi:
- S1 ekonomi pembangunan
- S1 hubungan internasional
- S1 ilmu hubungan internasional
- S1 ilmu ekonomi
- S1 ilmu ekonomi studi pembangunan
- S1 ekonomi
- S1 ilmu pemerintahan
- S1 hukum
- S1 ilmu hukum
- S1 politik
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Ini Syarat dan Ketentuannya
2. Analis SDM Aparatur Ahli PertamaJumlah formasi: 7
Kualifikasi:
- S1 administrasi negara
- S1 administrasi publik
- S1 ilmu administrasi negara
- S1 ilmu administrasi publik
- S1 manajemen dan kebijakan publik
- S1 manajemen
- S1 ilmu pemerintahan
- S1 psikologi.
Baca juga: Lowongan PPPK Guru 2022 Diumumkan di Laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Cek Syarat dan Ketentuannya
3. Arsiparis Ahli PertamaJumlah formasi: 30
Kualifikasi:
- S1 perpustakaan
- S1 manajemen
- S1 administrasi publik
- S1 akuntansi
- S1 manajemen informatika
- S1 kearsipan
- S1 ilmu perpustakaan
- S1 manajemen dan kebijakan publik
- S1 administrasi negara
- S1 sistem informasi
- S1 ilmu administrasi publik
- S1 ilmu pemerintahan.
Baca juga: Rencana Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022
4. Perencana Ahli PertamaJumlah formasi: 14
Kualifikasi:
- S1 teknologi pendidikan
- S1 manajemen
- S1 administrasi negara
- S1 ilmu administrasi publik
- S1 teknik industri
- S1 manajemen pendidikan
- S1 administrasi publik
- S1 ilmu administrasi negara
- S1 menajemen dan kebijakan publik
- S1 hubungan internasional
- S1 ilmu hubungan internasional.
Baca juga: Ramai soal PPPK Direncanakan Menerima Uang Pensiun dan Gajinya Naik 20 Persen, Ini Kata Kemenpan RB
5. Pranata Komputer Ahli PertamaJumlah formasi: 15
Kualifikasi:
- S1 teknik informatika
- S1 sistem informasi
- S1 ilmu komputer
- S1 teknik komputer
- S1 teknologi informatika
- S1 manajemen informatika.
Baca juga: Penerimaan CASN PPPK 2022, Ini Jumlah Kebutuhan Pusat dan Daerah
6. Arsiparis TerampilJumlah formasi: 29
Kualifikasi:
- D3 ilmu perpustakaan
- D3 administrasi negara
- D3 manajemen informatika
- D3 perpustakaan
- D3 manajemen
- D3 manajemen informasi dan dokumen
- D3 akuntansi
- D3 kearsipan
- D3 sekretaris
- D3 administrasi publik
- D3 ilmu informasi perpustakaan dan kearsipan
- D3 ilmu kearsipan
- D3 ilmu administrasi negara
- D3 administrasi perkantoran
- D3 administrasi pemerintahan
- D3 ilmu administrasi publik
- D3 sistem informasi.
Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya
7. Pranata SDM Aparatur TerampilJumlah formasi: 1
Kualifikasi:
- D3 administrasi negara
- D3 ilmu administrasi negara
- D3 administrasi publik
- D3 ilmu administrasi publik
- D3 manajemen
- D3 administrasi pemerintahan.
Baca juga: Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu
Aturan main seleksi PPPK masih ditunggu
Kemenlu masih menunggu aturan main secara detail dari Panitia Seleksi Nasional (Panselna) mengenai seleksi PPPK, di mana tahun ini menjadi yang pertama di lingkungan Kemenlu dan beberapa instansi lain.
Diinformasikan kepada masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi melalui akun media sosial resmi Biro SDM Kemenlu.
"Tunggu informasi selanjutnya, persiapkan diri mulai dari sekarang dan jadilah bagian dari Kemlu," demikian tulis Kemenlu.
Baca juga: Unggahan Viral, Kru Kapal WNI Ditahan Polisi Laut China, Ini Kata Kemenlu