Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Tulisan NPWP di Kartu Pajak Tercetak Terbalik, Ini Penjelasan DJP

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar akun twitter @pramesvarii
logo tulisan NPWP tercetak terbalik
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan soal tulisan logo Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercetak terbalik di kartu pajar viral di media sosial, Twitter.

Mulanya, twit itu diunggah oleh akun ini pada Senin (26/9/2022).

"@kring_pajak min mau nanya kartu npwp saya kok ada tulisan dmdu? Itu apa ya?" tanya pemilik akun.

Aduan itu segera ditanggapi oleh akun resmi Kring Pajak yang menyampaikan bahwa tulisan tersebut posisinya terbalik.

"Tulisan dalam gambar tersebut bukan "dmdu" tetapi "npwp" (posisinya terbalik). Bisa dijelaskan lebih lanjut permasalahan/kendala yang Kakak alami terkait tulisan dalam gambar dimaksud?" tulis akun Kring Pajak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekilas, aduan tersebut terlihat seperti guyonan belaka. Namun, pada Selasa (27/9/2022), warganet lain mengatakan bahwa tulisan NPWP di kartu pajak miliknya juga terbalik.

Bahkan, dirinya juga melampirkan foto yang menunjukkan tulisa NPWP dengan posisi terbalik di bagian kanan bawah kartu pajak.

"Min, maap bgt tp punya aku beneran kebalik," ungkapnya yang juga berkomentar di unggahan Kring Pajak itu.

Hingga Rabu (28/9/2022), twit itu telah dikomentari oleh lebih dari 250 akun, dibagikan kepada 2.268 pengguna, dan disukai oleh lebih dari 3.000 warganet.

Bahkan twit itu juga diunggah oleh beberapa akun base lainnya.

Baca juga: Cara Koneksikan NPWP dan NIK, Begini Langkah-langkahnya

Penjelasan DJP

Berkaitan dengan twit viral itu. Kompas.com menghubungi pihak Direktorat Jenderal PaJak (DJP) pada Rabu (28/9/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmadrin Noor menjelaskan bahwa tulisan NPWP di kartu pajak yang tercetak terbalik itu adalah kesalahan dalam proses cetak.

"Kami sampaikan bahwa telah terjadi kesalahan pemasangan blangko kartu NPWP saat proses pencetakaan sehingga mengakibatkan hasil cetakan terbalik," terangnya kepada Kompas.com.

Menindaklanjuti hal tersebut, Neilmadrin menambahkan bahwa pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah melakukan pencetakan ulang.

Selain itu, Neil juga mengklaim bahwa KPP telah melakukan pengiriman kartu yang baru kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala tersebut.

Baca juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, 19 Juta NIK Sudah Terintegrasi

 

Sekilas tengang kartu NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Dilansir dari pajak.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meluncurkan format baru kartu NPWP yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru terdiri dari tiga hal.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Yang dimaksud penduduk adalah negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

NPWP format baru

Kendati demikian, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Nantinya, Neilmadrin mengatakan bahwa, mulai 1 Januari 2024 ketika Core tax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah pembaruan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pembaruan sistem administrasi itu meliputi, organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi