Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Pakai M-Paspor, Ini Biaya dan Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA
Cara perpanjang paspor online lewat aplikasi M-Paspor serta syarat dan biayanya
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, memiliki paspor adalah wajib hukumnya.

Pengertian paspor tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UU tersebut, paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

Nantinya paspor akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat WNI ingin memasuki wilayah negara lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu

Lantas, bagaimana jika paspor hilang atau rusak?

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad NurSaleh mengatakan, warga yang ingin mengurus paspor hilang atau rusak bisa langsung datang ke kantor imigrasi tanpa perlu menggunakan aplikasi M-Paspor.

M-paspor merupakan aplikasi pengajuan permohonan paspor yang memungkinkan pengguna untuk mengisi formular secara elektronik serta mengunggah berkas secara mandiri.

"Nanti pemegang paspor akan dimintai keterangan oleh petugas sehubungan dengan kerusakan atau kehillangan paspornya," kata Saleh, seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Simak, Cara dan Biaya Perpanjangan Paspor secara Online


Menurutnya, pengurusan paspor rusak harus memenuhi beberapa kriteria.

Kerusakan paspor tersebut disebabkan di luar proses penerbitan, seperti robek, basah, terbakar, dan tercoret.

Akibatnya, keterangan di dalam paspor menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem.

Baca juga: INFOGRAFIK: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Penggantian paspor rusak dan biayanya

Warga yang ingin mengurus paspor rusak harus membayar denda sebesar Rp 500.000, baik untuk paspor yang masih berlaku maupun sudah kedaluarsa.

"Biaya tersebut belum termasuk harga blangko paspor sebesar Rp 350.000," jelas dia.

Untuk paspor hilang, warga terlebih dahulu harus melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

Baca juga: Panduan Mengisi Antrean Paspor Online Melalui M-Paspor

Hal ini berlaku untuk warga yang kehilangan paspor di dalam dan luar negeri.

Bagi warga yang kehilangan paspor di luar negeri, nantinya harus dilanjutkan melapor ke kedutaan besar terdekat.

Penggantian paspor yang hilang dikenakan biaya Rp 1.000.000 dan Rp 350.000 untuk blangko pasor.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya

Dokumen yang diperlukan

Beberapa dokumen yang harus disipakan untuk mengurus paspor hilang atau rusak di kantor imigrasi adalah:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Akta lahir dan atau ijazah SD/SMP/SMA
  • Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)

Baca juga: Simak, Cara Daftar Paspor secara Online

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi