KOMPAS.com - Gagal menggaet pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Ferdy Sambo menyewa mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk jadi pengacaranya.
Sebelumnya Horman Paris mengaku pernah diminta menjadi pengacara Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J, namun dia menolak.
"Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa. Ada alasan tertentu," kata Hotman Paris Hutapea di acara "Pagi Pagi Ambyar" TransTV, dikutip dari kanal YouTube Trans TV Official, Jumat (2/9/2022).
Sebagai gantinya, Sambo lalu meminta bantuan eks KPK Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah untuk bergabung menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara di Kasus Ferdy Sambo
Alasan eks KPK jadi pengacara Sambo
Dikutip dari Kompas.com (28/8/2022), Rasamala Aritonang mengungkapkan alasannya bergabung karena mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyatakan siap membeberkan fakta di persidangan.
“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ujar Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Rasamala juga mempertimbangkan adanya temuan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Rasamala, Ferdy dan Putri adalah warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.
Ferdy dan Putri, kata dia, berhak mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dipilihnya.
“Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial,” ucapnya.
Alasan mantan Jubir KPK jadi pengacara Sambo
Sementara itu, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dirinya akan objektif saat mendampingi Ferdy Sambo dan istirnya.
Menurut Febri, ia ditawari menjadi kuasa hukum Ferdy dan Putri sejak beberapa minggu lalu.
Febri juga bersedia bergabung menjadi tim kuasa hukum karena sudah mempelajari berkas perkara yang menjerat pasangan tersebut.
“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” ucap dia.
Baca juga: Febri Diansyah dan Rasamala, Eks Pentolan KPK yang Kini Bela Tersangka Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan Brigadir J
Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan 3 tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.