Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Ubah Data BSU yang Salah

Baca di App
Lihat Foto
siapkerja.kemnaker.go.id
Tangkapan layar laman siapkerja.kemnaker.go.id yang menampilkan notifikasi penyaluran dana BSU 2022.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) 2022 telah memasuki tahap ketiga.

Tak hanya berhenti di situ, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan adanya penyaluran BSU tahap keempat.

Namun, kepastian pencairan BSU tahap 4 masih belum ditentukan karena Kemnaker masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker menginformasikan, BSU tahap 1-3 sudah tersalurkan kepada 7.077.550 atau 48,3 persen pekerja atau buruh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut, Kemnaker pun tidak akan melakukan pencairan dana jika terdapat data BSU yang salah.

Calon penerima bantuan wajib merubah data BSU yang salah jika ingin mendapatkannya.

Baca juga: BSU Tahap 3: Besaran, Syarat, Cara Cek Status Penyaluran, dan Solusi jika Belum Cair

Lalu, bagaimana cara merubah data BSU yang salah?

Cara ubah data BSU yang salah

Dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id, cara mengubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian, akan disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu, perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.

Baca juga: BSU Tahap 3 Sudah Cair, Kapan Tahap 4? Ini Cara Mengeceknya

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data, berikut solusinya.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta, sudah disampaikan kembali ke Kemnaker.

Baca juga: Solusi BSU atau BLT Subsidi Gaji Gagal Tersalurkan karena Rekening Bermasalah

Kriteria penerima BSU 

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian kriteria penerima BSU tahap 2:

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan Solusi jika Tak Cair


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi