Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan G-30-S, Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, dan Hari Kesaktian Pancasila

Baca di App
Lihat Foto
Harian Kompas
Tangkapan layar Harian Kompas 6 Oktober soal Peristiwa G30S
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim merilis surat perihal penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022.

Surat bernomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 itu dapat diunduh di laman Kemdikbud, https://www.kemdikbud.go.id/.

Dalam surat tersebut, salah satunya menginstruksikan tentang pengibaran bendera Merah Putih satu hari sebelum dan saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," tulis poin nomor 5 surat Mendikbudristek tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun upcara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 di tingkat pusat digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022) pukul 08.00-08.31 WIB.

Tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 adalah "Bangkit Bergerak Bersama Pancasila".

Baca juga: 7 Pahlawan Revolusi yang Gugur dalam Peristiwa G30S PKI dan Proses Evakuasinya dari Lubang Buaya


Peristiwa G-30-S

Seperti diketahui bersama, pernah terjadi tragedi kelam dalam sejarah bangsa Indonesia pada 30 September 1965.

Tragedi itu adalah Gerakan 30 September atau G-30-S.

Pada 30 September 1965 malam hingga keesokan paginya, tujuh orang perwira TNI dibunuh secara keji.

Mereka dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.

Jenazah ketujuh pahlawan revolusi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Diketahui, pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September setiap tahunnya berkaitan dengan rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober, di mana bendera akan dinaikkan satu tiang penuh.

Baca juga: Mengenal Dewan Jenderal, Hoaks yang Memicu Peristiwa G30S PKI

Bendera setengah tiang

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.

Bendera negara sebagai tanda berkabung ini dikibarkan setengah tiang.

Adapun ketentuan dari pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung adalah sebagai berikut:

  • Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah negara NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri
  • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendara negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan
  • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan
  • Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia

Baca juga: 7 Pahlawan Revolusi yang Gugur dalam Peristiwa G30S PKI dan Proses Evakuasinya dari Lubang Buaya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi