Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Profesi Jaksa: Pengertian, Peran dan Tugas, Syarat, serta Gaji

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik 18 Kepala Kejaksaan Tinggi pada Selasa (2/3/2022). Foto: Pusat Penerangan Kejagung RI
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Jaksa adalah pejabat di bidang hukum, bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.

Definisi tersebut merupakan arti kata jaksa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Jaksa tergabung dalam lembaga negara bernama Kejaksaan Republik Indonesia (RI), yang bertugas menjalankan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan.

Dilansir dari laman resmi, Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang merupakan satu kesatuan utuh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang dipilih dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Jaksa Agung membawahi enam Jaksa Agung Muda, satu Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi di setiap provinsi.

Baca juga: Hakim Agung: Syarat, Seleksi, dan Tugasnya

Pengertian jaksa

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai Undang-Undang.

Kekuasaan Kejaksaan terbagi menjadi tiga, seperti dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 16 Tahun 2004:

1. Kejaksaan Agung

Berkedudukan di ibu kota negara Indonesia, dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi seluruh wilayah kekuasaan negara.

2. Kejaksaan Tinggi

Berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah provinsi tersebut.

3. Kejaksaan Negeri

Berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah kekuasaan hukum meliputi wilayah kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa

Sementara itu, dalam Pasal 1 angka UU Nomor 16 Tahun 2004, turut memberikan pengertian apa itu jaksa.

Menurut UU tersebut, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta wewenang lain berdasarkan UU.

Sedangkan menurut UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004, jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan UU.

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Peran dan tugas jaksa

Seorang jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung, dan melaksanakan tugas atas nama negara.

Jaksa memiliki tugas dan wewenang berbeda tergantung perannya. Dilansir dari laman indonesiabaik.id, berikut peran dan tugas jaksa:

1. Jaksa Penyelidik

Jaksa Penyelidik adalah jaksa yang bertugas melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan.

2. Jaksa Penyidik

Jaksa Penyidik merupakan jaksa yang menjalankan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.

3. Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di pengadilan.

4. Jaksa Eksekutor

Kejaksaan adalah satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambtenaar.

Untuk itu, ada pula Jaksa Eksekutor yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

5. Jaksa Pengacara Negara

Selain dalam ranah pidana, jaksa juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara apabila memiliki kuasa khusus.

Jaksa Pengacara Negara bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang digugat dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?

Syarat menjadi jaksa

Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 mengatur syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  • Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan
  • Berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Pegawai negeri sipil (PNS).

Selain syarat di atas, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa untuk diangkat menjadi jaksa.

Pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus jaksa.

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

Gaji jaksa

Sebagai pegawai negeri sipil, besaran gaji jaksa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut rincian gaji seorang pegawai negeri sipil berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Golongan I
  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa

Selain gaji pokok sebagai PNS, jaksa juga mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya.

Besaran tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI.

Berikut rinciannya:

  • Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp 3.134.250
  • Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp 3.510.400
  • Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp 3.915.950
  • Jaksa Muda (kelas jabatan 8): Rp 4.595.150
  • Jaksa Madya (kelas jabatan 9): Rp 5.079.200
  • Jaksa Utama Pratama (kelas jabatan 10): Rp 5.979.200
  • Jaksa Utama Muda (kelas jabatan 11): Rp 8.757.600
  • Jaksa Utama Madya (kelas jabatan 12): Rp 9.896.000
  • Jaksa Utama (kelas jabatan 13): Rp 10.936.000.

Baca juga: Pidana Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi